Lebsi News - Aipda Roni Syahputra Anggota Polres Belawan, Medan, Sumatera Utara dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan atas kasus pembunuhan berencana terhadap dua wanita.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi menyampaikan, Aipda Roni juga telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai putusan itu inkrah dalam persidangan.
"Iya, setelah putusan itu, yang bersangkutan langsung dipecat," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan belum lama ini.
Aipda Roni melawan putusan Pengadilan Negeri Medan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, saat ini proses bandingnya masih berjalan.
Dalam persidangan, Jaksa Penutut Umum (JPU) membeberkan bahwa Aipda Roni terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Riska Putria dan Aprila Cinta sebagaimana Pasal 340 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta salah seorang korban masih berusia dibawah umur.[rmol]