Anggota DPR Diduga Cab*li Anak di Bawah Umur Ternyata Fraksi PAN, Berinisial MM, Kejadian Selama 3 Tahun -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota DPR Diduga Cab*li Anak di Bawah Umur Ternyata Fraksi PAN, Berinisial MM, Kejadian Selama 3 Tahun

Friday, October 29, 2021 | October 29, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-30T09:27:25Z


GELORA.CO - Direktur Eksekutif Etos Indonesia Iskandarsyah membeberkan identitas anggota DPR RI dari Fraksi PAN yang diduga mencabuli anak di bawah umur. Kejadian disebut 2016-2019.

Ia mengungkapkan, anggota DPR RI tersebut berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan berinisial MM.

“Untuk nama masih kita rahasiakan, karena masih dalam proses di Mabes Polri, kalau inisial MM kalau fraksinya dari PAN,” kata Iskandar dihubungi Pojoksatu.id, Jumat (29/10/2021).

Lebih lanjut, pria akrab dipanggil bang Is itu juga mengungkapkan, bahwa korban kerap mendapatkan ancaman.

“Sering diancam oleh anggota DPR RI itu, tak hanya itu, keluarganya juga mendapat ancaman,” ungkapanya.

Sehingga korban terpaksa melayani nafsu bejat terduga pelaku selama sekitar tiga tahun sejak 2016 hingga 2019.

“Mau tidak mau korban terpaksa melayani pelaku anggota DPR tersebut,” pungkas bang Is.

Sebelumnya, seorang Anggota DPR RI periode 2019-2024 dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Kasus ini telah dilaporkan langsung oleh kuasa hukum korban.

“Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Bukan pelecehan seksual,” kata kuasa hukum korban, Gangan saat dihubungi wartawan, Rabu (27/10).

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Gangan enggan membeberkan inisial Anggota DPR RI atau dari fraksi mana terduga pelaku pencabulan tersebut.

“Kami tidak berani dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Mohon maaf kita baru sebatas LP. Nanti kalau proses hukum berjalan nanti kita bocorkan,” katanya.

Berdasarkan undangan yang diterima awak media, akan ada keterangan pers lebih lanjut usai membuat laporan di Bareskrim.

Adapun keterangan pers akan disampaikan oleh kuasa hukum korban, ETOS Indonesia Institute, KPAI, dan UPTP2TP2A.

Gangan mengatakan, bahwa dirinya belum berani menyebut terduga pelaku.

“Nantilah itu kawan-kawan ETOS yang akan memberikan pernyataan politis. Kalau kami kan di ranah hukumnya,” katanya.

“Kami tidak berani dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Mohon maaf kita baru sebatas LP. Nanti kalau proses hukum berjalan nanti kita bocorkan,” sambungnya.[pojoksatu]

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close