Lebsi News -Pemerintah disindir terkait kebijakan mewajibkan tes polymerase chain reaction (PCR) di harga Rp 275 ribu- Rp 300 ribu yang berlaku 3x24 jam saat DPR tengah menjalani masa reses.
Sindiran itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati saat menjadi narasumber dalam diskusi POLEMIK bertajuk 'Ribut-Ribut PCR' yang digelar secara daring pada Sabtu siang (30/10).
"Ya memang kalo kita reses ada aja kebijakan baru nih. Pokoknya kalo reses ada aja kebijakan barunya ini," kata Mufida.
Namun begitu, Politikus PKS ini menegaskan bahwa Komisi IX DPR akan menindaklanjuti kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kondisi perekonomian rakyat di masa pandemi ini di rapat Komisi nanti. Masa reses DPR sendiri akan berakhir pada Minggu (31/10) besok.
"Makannya ini sudah kita agendakan insyaAllah tanggal 1 November kan sudah masuk masa sidang, kita sudah agendakan bersama-sama teman di komisi untuk mengagendakan untuk merapatkan hal ini," tegasnya.
Komisi IX DPR sebagai mitra pemerintah di bidang kesehatan, kata Mufida, belum memberikan sikap resmi terkait penerapan syarat dan harga tes PCR. Sejauh ini, baru pandangan-pandangan pribadi bukan fraksi di Komisi IX.
"Ya karena kita masih dalam masa reses, ya kita masih pandangan-pandangan kita dulu, secara umum sih ya kalo kita ngobrol-ngobrol sama teman-teman di komisi IX lainnya, semua merasa keberatan," tandasnya.(RMOL)