Stiker Hologram Bebas Tilang Polisi? Begini Cara Mendapatkannya -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Stiker Hologram Bebas Tilang Polisi? Begini Cara Mendapatkannya

Saturday, October 30, 2021 | October 30, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-30T09:27:21Z


GELORA.CO - Stiker Hologram sedang ramai jadi perbincangan publik. Dikabarkan bahwa, dengan menempelkan stiker hologram di kendaraan bermotor akan bebas terhindar tilang polisi. Benarkah? Jika benar, bagaimana cara mendapatkan stiker hologram ini? Berikut ulasan lengkapnya untuk mendapatkan stiker ini.

Cara Mendapatkan Stiker Hologram

Ternyata, saat kamu membayar pajak kendaraan, nantinya akan mendapatkan stiker hologram. Stiker hologram ini merupakan bagian dari program Digitalisasi Road Tax. Program ini diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja pada Senin (18/10/2021).

Tujuan dengan adanya stiker hologram ini untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak kendaraan bermotor. Bentuk aktualisasi dari program tersebut yaitu dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya stiker berpengaman hologram ini, petugas di lapangan akan lebih mudah menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan. Itu berarti jika nanti kedapatan ada kendaraan yang tidak memasang sitker hologram tersebut, petugas bisa saja melakukan tilang.

Buat kalian pemilik kendaraan, bisa mendapatkan stiker usai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online ataupun offline di kantor Samsat masing-masing daerah.

Terdapat Dua Metode Pembayaran Pajak

Bagi pembayar pajak secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK. Pemilik kendaraan cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner.

Kemudian, akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan. Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke jika data sudah akurat. Selanjutnya stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.

Pencetakan stiker road tax ini juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline. Caranya, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat. Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.

Stiker hologram tersebut setiap tahunnya akan diubah warnanya. Pemberian stiker ini dapat membantu petugas di lapangan dalam melakukan penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak.[viva]

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close