LEBSI NEWS - Gegara mengunggah foto Anies Baswedan pakai koteka, politisi PDIP Ruhut Sitompul resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pemuda Papua.
Pelaporan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya itu dilakukan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev), Petrodes Mega M.S Keliduan alias Mega, pada Rabu (11/5/2022).
Laporan Mega itu diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap Ruhut Sitompul.
“Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya,” ungkap Zulpan, Kamis (12/5/2022).
Saat ini, kata Zulpan, penyidik tengah mempelajari laporan tersebut yang dilayangkan terhadaop Ruhut.
Karena itu, pihaknya masih belum bisa memberikan keterengan lebih lanjut terkait laporan dimaksud.
Untuk diketahui, Ruhut Sitompul melalui akun Twitter pribadinya mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan koteka.
“Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh,” tulis Ruhut Sitompul melalui akun Twitter pribadinya.
Akan tetapi, foto Anies Baswedan pakai koteka itu dipastikan hasil rekayasa digital alias hoax.
Sementara, netizen menganggap politisi berlatar belakang advokat itu telah melakukan tindakan rasis.
Bahkan tagar #RuhutLanggarUUITE pun trending di platform Twitter. (ruh/pojoksatu)