LEBSI NEWS - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menyebut stadion bertaraf internasional di Tanjung Priok, Jakarta Utara, seharusnya tidak bisa diberi nama Jakarta International Stadium (JIS).
Fraksi PDIP DPRD DKI menilai stadion yang dijuluki 'mahakarya' oleh Gubernur Anies Baswedan itu mestinya kembali diberi nama Stadion Bersih Manusiawi Wibawa (BMW).
"Harusnya (kembali pakai nama BMW), ketentuan UU kan seperti itu, karena harus mendukung bahasa Indonesia. Balik kembali ke nama BMW oleh Pak Foke (Fauzi Bowo)," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).
Gembong menceritakan penamaan Stadion BMW dilakukan saat Fauzi Bowo atau Foke menjabat Gubernur DKI pada 2008. Menurut Gembong, nama BMW punya makna tersendiri.
"Penamaan Stadion BMW itu oleh Pak Foke. Kenapa BMW? Kan menandakan itu adalah ikon Jakarta saat itu," ucapnya.
Lebih lanjut Gembong menyebut nama JIS dipilih karena Gubernur Anies Baswedan ingin membangun kesan intelektual tinggi.
Gembong pun setuju nama JIS memunculkan kesan intelektual tinggi.
Namun, sebut dia, itu tidak mencerminkan bahasa persatuan.
"Memang kesan yang ingin dibangun Pak Anies kesan intelektual. Bahwa dengan bahasa Inggris kesan intelektualnya tinggi. Tapi dalam konteks membangun bahasa persatuannya rendah," kata Gembong.
Anggota Komisi A DPRD DKI itu mengingatkan bahasa Indonesia harus terus menjadi warisan bangsa.
Gembong menyebut seluruh bangsa mestinya bangga memiliki bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
"Kita harus mewariskan itu ke anak-cucu kita. Kita harus bangga bahasa persatuan kita, dan bahasa komunikasi. Kita harus menggunakan bahasa persatuan yang baik," ucap Gembong.
"Jadi memang bahasa persatuan itu yang menyatukan kita, seluruh elemen bangsa Indonesia. Maka itu harus junjung tinggi, dan itu harus jadi kebanggaan kita," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan anggota Ombudsman Alvin Lie menyoroti penamaan JIS. Menurut Alvin, penamaan bangunan wajib menggunakan bahasa Indonesia.
"Undang-undang itu kan harus menjadi rujukan kita, terutama yang menyangkut pelayanan publik, ruang publik, administrasi pemerintahan, apalagi stadion, bandara, dan tempat lainnya. Itu kan dibangun menggunakan APBN, APBD, yang merupakan aset negara maupun aset daerah," ucap Alvin kepada wartawan, Senin (9/5).
UU yang dimaksud Alvin adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Adapun kewajiban penggunaan bahasa Indonesia termaktub dalam Perpres 63 Tahun 2019. [Democrazy/detik]