LEBSI NEWS - Sebut saja Mawar (28), ibu muda di Kabupaten Cianjur ini membuat geleng kepala karena memiliki dua suami.
Praktik Poliandri Mawar itu berjalan sejak Desember 2021 lalu.
Ia melaukan praktik Poliandri dengan bantuan oknum yang mengaku-ngaku sebagai ustaz.
Selama itu, ibu muda itu bolak-balik dari rumah suami pertama ke rumah suami kedua untuk memberi jatah.
Setiap malam, Mawar tidur dengan suami pertama yang berinisial TS (42).
Sedangkan siangnya, Mawar mendatangi suami keduanya yang berinisial UA (32) di Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur untuk meminta berhubungan intim.
Mawar memanfaatkan kesibukan TS mengurusi sawah dan kolam di siang hari untuk memberi nafkah batin ke UA di kecamatan lain.
Sehari-hari, warga Kampung Sodong, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur hanya mengetahui jika Mawar adalah istri dari TS.
Menurut warga, Mawar setiap pagi pergi dengan motornya dengan alasan bekerja dan pulang siang kadang sore hari.
Sementara kepada keluarga, Mawar pergi keluar untuk mengantarkan ikan pesanan untuk temannya.
Rutinitas sebagai istri bersuami dua ia lakoni hingga lima bulan lamanya.
Hingga Minggu (15/5/2022), kenakalan Mawar terbongkar juga.
Kelakuan Mawar terbongkar setelah munculnya isu Poliandri yang ia lakukan.
Setelah ditelusuri, keluarga TS akhirnya menemukan saksi yang mengetahui pernikahan Mawar dengan AU.
TS ketika ditemui di rumahnya mengaku telah mengikhlaskan semua kejadian yang menimpa dirinya.
Ia juga sudah menjatuhkan talak kepada istrinya yang saat ini telah kabur dari Cianjur.
"Saya sudah ikhlas. Saya juga sudah menjatuhkan talak tiga untuk istri saya, kemarin sudah berembuk dengan keluarga dan hasilnya semua harus dibereskan," ujarnya.
TS akan terus menyibukkan diri di sawah dan kolam untuk melupakan kesedihan dan sakit hatinya.
"Banyak keluarga yang menenangkan, alhamdulilah sekarang saya sabar dan sudah ikhlas," ujar TS.
Anehnya, TS tak melaporkan oknum ustaz yang menikahkan Mawar dengan AU ke polisi.
Ia juga tak melaporkan Mawar dan AU ke polisi.
TS mengatakan, penyelesaian masalah sudah dilakukan di kantor kepolisian dengan mengundang semua pihak secara kekelaurgaan.
Kisah ibu muda bersuami dua viral di media sosial.
Anehnya banyak warganet perempuan yang mendukung praktik Poliandri yang dilakukan Mawar, tanpa mengetahui jika Poliandri adalah perbuatan zina.
Maka, secara tak langsung warganet mendukung perzinahan di masyarakat.
Mereka menilai aturan hukum perkawina tidak adil karena memperbolehkan suami melakukan poligami dan melarang poliandri.
Padalah, UU perkawinan di Indonesia merupakan kompilasi hukum Islam.