Siap-siap! Menghina Pemerintah Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Siap-siap! Menghina Pemerintah Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

Wednesday, June 15, 2022 | June 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-15T13:39:23Z

Siap-siap! Menghina Pemerintah Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

LEBSI NEWS - Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan. 


Salah satunya berisi ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah.


Aturan itu tertuang dalam Pasal 240. 


Berikut ini bunyi draf Rancangan KUHP yang didapatkan wartawan dari Kemenkumham, Rabu (15/6/2022):


"Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."


Lalu apa yang dimaksud kerusuhan?


"Yang dimaksud dengan 'keonaran' adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara," demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.


Hukuman dinaikkan menjadi 4 tahun penjara bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum. 


Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:


"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close