LEBSI NEWS - Tim Khusus (Timsus) Polri telah rampung melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam adegan ke-74, tersangka Kuat Ma'ruf menyerahkan 2 pisau dan HT ke saksi Prayogi.
Berdasarkan pantauan kumparan, Kuat mengeluarkan pisau dan HT tersebut dari dalam tas yang dikenakannya. Kemudian pisau dan HT tersebut diserahkan ke saksi Prayogi.
Prayogi diketahui merupakan salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Mengenai adegan tersebut, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan pisau itu merupakan barang bukti yang memiliki kaitan dengan peristiwa di Magelang.
"Itu pisau yang dibawa oleh saudara Kuat dari Magelang. Pada saat ada kejadian, ada peristiwa sehingga itu digunakan di Magelang," kata Andi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Hanya saja, Andi enggan menjelaskan peristiwa apa yang dimaksud hingga Kuat menggunakan pisau tersebut.
Hari ini Tim Khusus Polri telah rampung melaksanakan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di rumah pribadi dan dinas Irjen Ferdy Sambo.
Seluruh tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Total ada 78 adegan yang diperagakan ulang dalam rekonstruksi kali ini. Mulai dari peristiwa di Magelang, rumah dinas hingga rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo. [kumparan]