Dalam penangkapan itu, Polda Sulteng menemukan uang sebesar Rp4,4 Miliar yang dibawa Briptu D yang diduga merupakan suap untuk memasukkan calon anggota polisi.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Didik Supranoto menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, dalam aksinya Briptu D untuk sementara bermain sendiri dalam praktik percaloan untuk masuk menjadi calon anggota polisi tersebut.
"Belum ada keterlibatan pihak lain, dan perkaranya masih dalam penyidikan Propam Polda Sulawesi Tengah, untuk segera disidangkan dalam perkara kode etik," tegasnya.
Didik menegaskan, penangkapan Briptu D berdasarkan informasi yang masuk ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Akhirnya kami lakukan penangkapan, dan saat digeledah ditemukan uang Rp4,4 miliar di dalam mobil," tuturnya.
Didik menegaskan, langkah tegas yang dilakukan tersebut, merupakan komitmen Polda Sulawesi Tengah, dalam memberantas berbagai praktik percaloan dalam penerimaan calon anggota polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap asal-usul uang tersebut, akhirnya diketahui uang itu berasal dari 18 orang peserta seleksi Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022.
Dengan hasil temuan tersebut, polisi mendapati data dan fakta dan sebagai konsekuensi dari upaya pemberantasan praktik calo serta tindakan curang dalam penerimaan anggota polisi, sebanyak 18 peserta seleksi digugurkan oleh panitia sebelum tahap pengumuman akhir.
Sumber: Sindonews