Alvin Lim Dihukum 4,5 Tahun, Setelah Divonis Bersalah Kasus Pemalsuan Dokumen -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Alvin Lim Dihukum 4,5 Tahun, Setelah Divonis Bersalah Kasus Pemalsuan Dokumen

Wednesday, August 31, 2022 | August 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-31T00:54:21Z

LEBSI NEWS -  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Alvin Lim pada Selasa (30/8). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin.

"Iya betul (Alvin Lim divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara),” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, Selasa (30/9).

Hakim Arlandi dalam membacakan putusan menyatakan, Alvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Ini sebagaimana dakwaan Penuntut Umum kesatu lebih subsidiair yaitu pasal 263 (2) jo 55(1) jo 64 (1) KUHP.

“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” jelas Hakim Arlandi.

Alvin Lim tampak tidak menghadiri sidang saat majelis hakim membacakan vonis. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus tersebut.

Adapun hal yang memberatkan tersebut yakni terdakwa tidak kooperatif, tidak mengakui kesalahannya lalu mempersulit jalannya sidang dan pernah menjalani hukuman. “Sedangkan yang meringankan terdakwa masih memilik tanggungan keluarga,” tutup Arlandi.

Putusan majelis hakim ini sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan JPU. Hingga kini Alvin pun tak menjalani masa penahanan. Dalam sidang yang digelar Rabu 29 Juni 2022 lalu, JPU menuntut Alvin Lim selama enam tahun penjara dan langsung dipenjara.

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU Syahnan Tanjung dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6) lalu.

Atas putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim ini, JPU menegaskan akan mengajukan banding. Begitu pula kuasa hukum Alvin Lim juga memastikan akan banding terhadap vonis yang dijatuhkan PN Jaksel. [rmol]

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close