LEBSI NEWS - Masril warga Pekanbaru yang ditangkap oleh pihak kepolisian menceritakan detik-detik penangkapannya.
Warga Pekanbaru tersebut ditangkap oleh kepolisian akibat unggahannya yang menyinggung Ferdy Sambo di TikTok.
Masril menjelaskan bahwa detik-detik penangkapan tersebut terjadi pada Minggu 31 Juli lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
“Saat pihak kepolisan yang mengaku dari Polda Metro Jaya datang, mereka langsung menyuruh saya untuk membawa pakaian salinan,” terang Masril.
Masril menjelaskan bahwa saat penangkapan tersebut dia dibawa oleh 4 orang anggota kepolisian tersebut ke Polda Riau.
Setelah di Polda Riau barulah Masril diberi kesempatan untuk menghubungi keluarga, dan dia menghubungi keponakannya.
Kemudian Masril menyuruh keponakannya untuk menghubungi jasa hukumnya Suroto.
Kemudian pada sore harinya, Masril baru berangkat ke Jakarta.
Setelah sampai di Jakarta langsung di bawa ke Bareskrimsus untuk menjalani BAP.
“Saya menjalani tahanan selama 4 minggu,” jelas Masril.
“Pada sore harinya, setelah saya berbuka puasa, penjaga memanggil untuk ketemu dengan penyidik, kemudian melakukan proses administrasi,” paparnya.
“Kemudian penyidik mengajak saya keluar dan mengatakan bahwa saya telah dibebaskan, saya masih tak percaya kalau saya telah dibebaskan,” ungkap Masril saat wawancara di channel Refly Harun.
Masril mengatakan bahwa dia disangkakan telah menebarkan berita bohong berdasarkan penemuan dari tim siber Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan tersebut, Masril juga mengatakan bahwa masih ada tersangka lain yang kasusnya sama dengannya.
Tersangka lain tersebut merupakan warga Bandung yang saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya.
“Saat pembebasan tersebut saya tidak dikembalikan ke rumah, namun hanya di lepaskan di depan gedung, untungnya saya dibiayai oleh kuasa hukum dan sumbangan dari warga Pekanbaru,” papar Masril.
Kuasa hukum dari Masril, Suroto menjelaskan bahwa Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.
“Laporan Polisi model A, ini artinya Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dua hari kemudian klien kami ditangkap," kata Suroto.
Menurut Suroto, kliennya sudah membuat video permohonan maaf di akunnya di TikTok, namun proses hukum dan penahanan masih terus berlanjut.
Suroto menambahkan pada 12 Agustus lalu pihaknya datang ke Polda Metro Jaya untuk berjumpa kliennya.
Dalam pertemuan itu, penyidik menyampaikan perkara yang menjerat Masril masih dalam tahap penyidikan.
“Kami sudah menyurati Kapolda Metro Jaya juga minta agar perkara Pak Masril bisa diselesaikan dengan restorative justice (penyelesaian di luar pengadilan), tetapi sampai sekarang belum ada jawaban,” tutur Suroto.
Karena tidak menemukan titik terang, Suroto dan tim kuasa hukum akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri.
“Tindak lanjut dari kami akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri dan akan mengajukan gugatan praperadilan,” tutupnya. [DW]