Ferdy Sambo Pegang 'Kartu Borok' Oknum Polri, Kapolri Berani Pecat? -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ferdy Sambo Pegang 'Kartu Borok' Oknum Polri, Kapolri Berani Pecat?

Saturday, August 20, 2022 | August 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-20T12:06:48Z

Ferdy Sambo Pegang 'Kartu Borok' Oknum Polri, Kapolri Berani Pecat?

LEBSI NEWS - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) pesimis Irjen Pol Ferdy Sambo bakal dipecat sebagai anggota Polri.


Pasalnya, Ferdy Sambo merupakan salah satu jenderal hebat dan penting yang mempunyai pengaruh besar di tubuh Polri.


Bahkan saking hebatnya, Ferdy Sambo disebut-sebut memegang kartu penting setiap anggota kepolisian.


Kartu penting yang dimaksud itu adalah rahasia anggota polisi nakal.


Itu sesuai dengan jabatan terakhirnya sebagai Kadiv Propam Polri.


Pertanyaannya, berani nggak Kapolri Jenderal Lisityo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo?


Hal tersebut disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagaimana informasi yang dia dapatkan.


“Sambo ini memegang informasi penting tentang kelakuan buruknya polisi. Jadi, kartu penting dimainkan Sambo memang juga ada,” kata Sugeng, Jumat (19/8/2022) malam.


Karena itu, Sugeng memilih terus menganalisa setiap perkembangan kasus Ferdy Sambo.


“Episodenya ini kan bergulir, kita cermati terus,” ujarnya.


Sugeng juga tak bisa memprediksi seperti apa eposide dan kelanjutan kasus yang menyeret Ferdy Sambo itu.


“Apakah ada variasi perundingan? Jadi, kita tunggu aja gimana episode terakhirnya,” tuturnya.


Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri secepatnya memecat mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.


Kompolnas meminta Kapolri segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.


Demikian disampaikan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).


“Mendorong sidang kode etik terhadap tersangka Irjen Pol FS ini, segera dilaksanakan,” ujarnya


“Dan agar yang bersangkutan (Irjen Sambo), dapat diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-Pecat),” sambungnya.


Poengky menyebutkan, Kompolnas akan memastikan diri hadir dalam KKEP terhadap Irjen Sambo.


Itu untuk memastikan keputusan Komisi Etik Polri (KEP), memecat Irjen Sambo.


Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 9 huruf f, Peraturan Presiden (Perpres) 17/2011 tentang Kompolnas.


Disebutkan Kompolnas punya kewenangan untuk mengikuti gelar perkara, sidang disiplin, maupun sidang KKEP Polri.


“Kami dari Kompolnas, akan hadir dalam KKEP itu nantinya. Dan kami (Kompolnas) mendorong agar Polri secepatnya melaksanakan sidang KKEP untuk tersangka FS ini,” ucap Poengky. [pojoksatu]

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close