LEBSI NEWS - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan mengaku geram pasalnya mereka merasa gelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan pada hari ini Selasa (30/8/2022) tidak dilakukan dengan transparan.
Kamaruddin Simanjuntak mengaku kesal karena tidak boleh dipersilahkan masuk untuk menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo.
Dia mengatakan bahwa dirinya yang merupakan pengacara korban hanya boleh menunggu di luar.
"Entah apa yang dilakukan di dalam daripada kita duduk saja, mending kita pulang," kata Kamaruddin Simanjuntak.
"Harusnya kita boleh lihat kita kan pengacara korban, tadi di gedung katanya ´pokoknya gak boleh liat´. Kami di pintu saja dartadi daripada seperti tamu tak diundang mending kita pulang," sambungnya.
Pengacara Brigadir J lainnya, Johnson Panjaitan menambahkan soal transparansi saat rekonstruksi kasus Brigadir J hanyalah omong kosong tidak seperti yang diharapkan.
"Kalau kita berbicara perspektif keadlian , kalo tidak transparan gini artinya kan omong kosong," pungkas Johnson Panjaitan.
78 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Dilakukan di Tiga Tempat Ini
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Andi Rian merinci, sebanyak 78 agenda reka ulang yang akan dilakukan dalam rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J, terdiri atas adegan disejumlah tempat.
Sebanyak 16 adegan dilakukan di rumah Magelang, meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022.
Kemudian adegan di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli 2022 dan setelah pembunuhan Brigadir J.
"Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga ada sebanyak 27 adegan, yaknj peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua," jelas Andi Rian. [Democrazy]