"Irjen Sambo itu bukan kepala atau pimpinan dari salah satu faksi atau geng ada di internal Polri," kata Guru Besar Ilmu Politik & Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.
Menurut Muradi, publik perlu melihat sedikit ke belakang terkait rotasi di Polri. Salah satunya, bagaimana Sambo mendapatkan bintang pertama kalinya sebagai perwira tinggi (pati) Korps Bhayangkara.
"Dari situ kita akan lihat bahwa ada yang jauh lebih senior dari Irjen Sambo yang menjadi 'Kakak Asuh' Irjen Sambo dan kawan-kawan yang menjadi bagian dari faksi tersebut," ujar dia.
Muradi mengaku tak heran jika ada sebagian dari anggota Timsus ada yang memiliki kedekatan dengan 'Kakak Asuh' yang sampai saat ini belum diproses dan dievaluasi keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam itu.
"Karena kedekatan tersebut, baik yang satu leting angkatan maupun pernah bersama-sama tugas, maka ada kehati-hatian yang dilakukan oleh Timsus dalam memproses sejumlah perwira yang lebih senior dari Irjen Sambo tersebut. Sehingga, tampak ada kesan abai dan tidak patuh atas instruksi dan perintah Kapolri," kata Muradi.
Muradi melihat Sambo hanya satu dari orang yang diarahkan oleh 'Kakak Asuh' dari salah satu faksi atau geng yang ada di Polri. Menurut dia, jika Timsus bisa memeriksa dan membuktikan ada keterlibatan 'Kakak Asuh' ini, perlawanan ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo bisa meredup.
"Dari situ maka posisi Irjen Sambo dan sejumlah perwira yang menjadi bagian dari faksi yang dimaksud akan redup dan Timsus akan mudah melakukan kerja-kerja pengungkapannya," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Irjen Ferdy Sambo memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri.
Baginya, persoalan struktural ini yang menjadi hambatan dalam penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo beberapa waktu lalu.
"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," kata Mahfud dalam wawancaranya di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis, 18 Agustus 2022.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keempatnya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Sumber: Medcom