“Ibu Putri juga salah satu bagian dari korban dan saksi yang berhadapan dengan hukum,” ujar Siti, dilansir dari GenPI.co pada Ssbtu, 20 Agustus 2022.
Oleh sebab itu, menurutnya, Putri memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.
“Yakni, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, dan hak memberikan keterangan tanpa tekanan,” tuturnya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan Putri punya hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
“Termasuk hak bebas dari pertanyaan yang menjerat dan hak atas kesehatan,” ucapnya.
Di sisi lain, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan Putri sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara.
“Penyidik menetapkan saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujar Agung di Mabes Polri.
Menurutnya, timsus telah melakukan pemeriksaan sebayanyak 3 kali dan telah mengantongi alat bukti yang ada dalam gelar perkara.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” ujar Agung. (*)