Menurut Baidowi, reformasi di tubuh Polri menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan melalui revisi terbatas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Revisi terhadap UU kepolisian ini perlu dilakukan mulai dari norma yang mengatur tentang pengawasan internal Polri yang saat ini dilakukan oleh Propam ataupun mengenai pengaturan tentang kewenangan polri mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penindakan," kata Baidowi melalui keterangannya, Senin (22/8/2022).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini berujar, reformasi perlu dilakukan sedini mungkin, mulai saat tahapan rekrutmen.
Baidowi memandang perlu formula rekrutmen yang baru yang diatur di revisi UU Kepolisian agar proses tersebut lebih transparan dan akuntabel.
Selain aturan perihal rekrutmen, hal lain yang dinilai perlu ialah reformulasi ketentuan menyangkut bagi aparat polisi yang melakukan tindak pidana.
Di mana aparat terkait harus dilakukan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan inckraht.
Sebab jika tetap dibiarkan aktif di Polri, bukan tidak mungkin keberadaanya hanya menambah citra buruk bagi institusi.
"Karena itu kami mengusulkan revisi terbatas atas UU 2/2002 tentang Kepolisian dalam revisi Prolegnas prioritas tahun ini. Revisi terbatas ini dilakukan untuk berjalannya reformasi di institusi kepolisian dan penguatan kelembagaan polisi dalam tugas pemeliharaan kamtibmas serta penegakan hukum," kata Baidowi.
Ia menambahkan, UU Kepolisian sudah berusia 20 tahun sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat.
"Revisi terbatas juga pernah dilakukan terhadap sejumlah UU yang mengatur tentang aparat hukum seperti revisi UU Kejaksaan yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan. Juga revisi terhadap UU KPK telah dilakukan dengan maksud menjaga marwah lembaga tersebut berada di koridor yang benar," kata Baidowi.
Sumber: Suara.com