Bahkan menurut para saksi, sebelum kejadian terdengar jeritan Putri di rumah tersebut.
Namun fakta baru terus terukuak dalam penembakan Brigadir J tersebut.
Salah satunya adalah tidak adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Melansir kanal YouTube TV Rakyat aksi penembakan terhadap Brigadir J bukan karena pelecehan.
Akan tetapi istri Ferdy Sambo berteriak diduga karena melihat tembakan terhadap ajudannya.
Bahkan melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara, Bharada E hanya melaksanakan tugas dari atasannya.
Namun, Deolipa Yumara masih enggan menyebutkan siapa sosok atasan tersebut.
"Itu masih masuk ranah penyidikan," ucap dia.
Ia pun menegaskan jika Bharada E tak bersalah dalam kasus ini.
Sebagai informasi Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.
Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP, meski sebelumnya pengacara keluarga Brigadir J melaporkan dugaan kasus pembunuhan berencana.
Penetapan tersangka Bharada E menurut Dirtipidum bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi atas kasus yang dilaporkan keluarga Brigadir J.
Sumber: Pedomantangerang