"Kasus ini harus tetap diselesaikan sampai tuntas hingga ke tahap pidana. Karena akan menjadi momentum menyelamatkan integritas Polri yang sedang menjadi atensi publik," kata Kepala Ombudsman Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah, di Palu, Kamis 18 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, penahanan terhadap Briptu D untuk menjalani sidang etik merupakan awal yang baik.
Sebab diduga telah melakukan pelanggaran maladministrasi dengan menerima gratifikasi dari 18 casis bintara Polri gelombang II.
Akan tetapi, Sofyan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada proses sidang etik Briptu D, melainkan harus dilanjutkan ke tahap hukum pidana.
Selanjutnya, Ombudsman Sulteng mengungkapkan, salah satu yang menjadi indikasi adanya keterlibatan orang lain dalam dugaan pemberian gratifikasi tersebut, adalah status Briptu D yang hanya menjadi panitia khusus kesehatan.
Bukan pada struktur kepanitiaan yang menyeluruh. Untuk melakukan seleksi serta menentukan kelulusan terhadap casis bintara Polri di polda setempat.
"Dugaan kami ini adalah sindikasi, sehingga harus ada investigasi ke pidana dan mengusut siapa dalangnya, karena jika ditelaah secara cermat tidak mungkin nilai Rp4,4 miliar itu hanya untuk seorang briptu," ujar Sofyan.
Oleh karena itu, ia menyampaikan agar miliaran rupiah uang yang sudah dikembalikan kepada masing-masing orangtua casis tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.
Sofyan meminta agar Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi membuka diri untuk melibatkan pengawasan eksternal dalam pengungkapan perkara tersebut.
"Kapolda harus membuka diri melakukan evaluasi terhadap SDM internal, jangan tertutup," katanya pula.
Sumber: SuaraSulsel.id