Polisi Terseret Dipusaran Kebohongan Ferdy Sambo, Aktivis HAM: Pengusutan Harus Dilakukan Bertanggung Jawab, Jangan Ada Diskriminasi -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Terseret Dipusaran Kebohongan Ferdy Sambo, Aktivis HAM: Pengusutan Harus Dilakukan Bertanggung Jawab, Jangan Ada Diskriminasi

Thursday, August 18, 2022 | August 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-18T08:17:08Z

LEBSI NEWS - Aktivis HAM Swandaru menyoroti langkah Polri memeriksa puluhan personel kepolisian yang diduga menghambat penyidikan dan tidak profesional menangani kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

Swandaru mengingatkan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menangani kasus Brigadir Joshua secara transparan, akuntabel, dan dijalankan secara fair.

“Pemeriksaan tidak boleh dijalankan semena-mena,” kata Swandaru dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/8), dilansir JPNN yang dikutip PojokSatu.id.

Pemerhati reformasi sektor keamanan itu juga mengatakan pengusutan terhadap oknum polisi yang diduga bersekongkol dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo harus dilakukan secara bertanggung jawab.

“Tidak boleh ada diskriminasi serta tidak boleh ada upaya kriminalisasi terhadap mereka yang tidak bersalah dan menjadi korban kebohongan Ferdy Sambo,” ucapnya.

Swandaru juga menyinggung penanganan awal kasus dugaan pembunuhan Brigadir Joshua yang dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

“Proses evaluasi dan pemeriksaan juga harus dilakukan secara menyeluruh yakni terhadap semua tim penyidik gabungan tersebut,” ujarnya.

Menurut Swadaru, hal itu penting tidak hanya untuk pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua yang sedang ditangani, tetapi juga untuk perbaikan institusi Polri ke depan.

Diketahui, kebohongan Ferdy Sambo yang merekayasa kasus kematian Brigadir Joshua telah menyeret puluhan oknum polisi.

Sebagian dari mereka bahkan telah ditahan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka penanganan dugaan pelanggaran kode etik. 

Sumber: pojoksatu

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close