LEBSI NEWS - Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online yang beberapa waktu lalu digerebek pihak kepolisian, Selasa (23/8/2022).
Keduanya yang ditetapkan tersangka yakni bos judi online, ABK alias J dan leader operator yang merupakan anggota ABK.
Penetapan tersangka setelah Polda Sumut melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ABK alias Joni ditetapkan tersangka bersama seorang anak buahnya bernama Niko Prasetia.
Hadi menyebut, Niko berperan sebagai pimpinan operator judi online milik AP alias Jhoni.
Saat ini Niko telah ditahan di Polda Sumut.
"Pada hari Sabtu 20 Agustus 2022 penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara Niko Prasetia selaku leader dari operator. Kemudian penyidik telah melakukan gelar perkara penetapannya sebagai tersangka,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Polisi menyebut AP BK alias Jhoni dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin 22 Agustus 2022 kemarin.
Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ABK alias Jhoni kabur sejak 9 Agustus lalu.
Dia kabur melalui bandara internasional Kualanamu, Deliserdang Sumatera Utara ke Jakarta, lalu ke Singapura bersama keluarganya.
"Melalui koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada tanggal 16 Agustus 2022 dan diperoleh informasi bahwa dia dan keluarganya telah melintas di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kualanamu sejak tanggal 9 Agustus 2022 ke Singapura,"ucapnya.
Kaburnya Jhoni ini disebut setelah kerajaan judinya di ubrak-abrik Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dan Wakapolda sumut Brigjen Dadang Hartanto.
Sejauh ini Polda Sumut telah memeriksa 19 saksi terkait judi online di warung warna-warni Kompleks Cemara Asri.
Polisi juga telah memblokir 134 rekening yang diduga sebagai alat transaksi judi online.
Selain itu polisi juga sudah menggeledah dua rumah mewah diduga milik AP alias Jhoni.
Sumber: tribunnews