WANHEARTNEWS.COM - Tidak ada angin, tidak ada hujan.
Dua pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendadak diganti alias dicopot.
Keduanya adalah Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Padahal Menko Polhukam Mahfud MD sempat memuji aksi blak-blakan Deolipa Yumara membongkar kasus tersebut.
Menurut Mahfud MD, keberanian Bharada E mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J adalah andil besar dari pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Karenanya, Mahfud MD pun memuji dua pengacara baru Bharada E itu sebagai sosok yang bagus.
Terlebih sebelum melakukan BAP, pengacara tersebut mengajak Bharada E untuk berdoa seraya menenangkannya.
"Saya lihat pengacaranya ( Bharada E) bagus itu. Bagus dia, yang ditunjuk Polri bagus itu. Kejaksaan Agung kan nantinya bermuara di situ," kata Mahfud MD.
Bukan Dibuat Bharada E?
Deolipa Yumara mengetahui dicopot jadi Bharada E saat dirinya menerima surat pencabutan kuasa itu melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.
"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya dalam program Kontroversi di YouTube Metrotvnews, Kamis (11/8/2022).
Deolipa mengatakan menurut surat itu, Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).
"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," tuturnya.
Deolipa meragukan bahwa surat pencabutan kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.
Keraguan Deolipa dilandasi dengan Bharada E yang kini masih ditahan serta usia dari kliennya tersebut yang tergolong masih muda.
"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa."
"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," katanya.
Diduga Ini Penyebabnya
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E adalah bentuk intervensi penyidik
Ia menilai surat pencabutan kuasa itu adalah bentuk paksaan dari penyidik kepada Bharada E.
"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik."
"Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," jelasnya.
Menurutnya, pengacara adalah penegak hukum yang dalam proses pendampingan terhadap kliennya adalah orang yang tidak bisa diintervensi.
"Ketika dia (pengacara) ditunjuk maka ada hak istimewa antara klien dan advokatnya," katanya.
Sempat Disinggung Kabareskrim
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sempat keberatan dengan keterangan yang disampaikan pengacara Bharada E yakni Deolipa Yumara terkait sejumlah pengakuan kliennya.
Agus menyebut pengakuan yang dibuat oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J adalah hasil kegigihan penyidik Tim Khusus Polri dalam melakukan pemeriksaan.
“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Komjen Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” kata Agus.
Menurutnya, penyidik melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Adapun upaya pendekatan yang dilakukan dengan cara mendatangkan kedua orang tua Bharada E.
"Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” kata Agus.
Sebelumnya Bharada E sempat ditinggal oleh pengacaranya yang terdahulu.
Tim pengacara Andreas Nahot Silitonga sebelumnya memutuskan mundur mendampingi Bharada E menghadapi kasus kematian Brigadir J.
Setelahnya Bharada E kini didampingi oleh dua pengacara penunjukkan dari Bareskrim Polri yakni Deolipa Yumara dan tim.
Sejak didampingi Deolipa Yumara, Bharada E membongkar misteri kematian Brigadir J.
Bharada E mengaku dirinya hanya menjalankan perintah untuk ikut menembak Brigadir J.
Lewat sebuah wawancara di televisi swasta, Deolipa menjelaskan trik yang membuat Bharada E luluh dan mau berkata jujur. [Tribun]