LEBSI NEWS - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menyebut eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali.
Hal itu diketahui Komnas HAM berdasarkan pengakuan dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang merupakan ajudan Sambo.
"Sementara sebaliknya kami periksa Richard (Bharada E), dia mengakui bahwa Pak FS [Ferdy Sambo] melakukan tembakan, dua tembakan ke Yosua," ujar Taufan dikutip dari YoutubeNarasi Newsroom, Sabtu (20/8/2022).
Selain memeriksa seluruh aide de camp(ADC) atau ajudan Sambo, Komnas HAM juga telah meminta keterangan jenderal polisi bintang dua tersebut.
Dalam pemeriksaan dimaksud, terang Taufan, Sambo tidak secara terbuka mengakui telah menembak Brigadir J.
"Tapi, dia [Ferdy Sambo] katakan memang dia yang perintahkan Richard atau Bharada E untuk melakukannya," kata Taufan.
Taufan menyatakan bahwa Sambo mengakui dua hal dalam pemeriksaan oleh Komnas HAM.
Dua hal yang diakui Sambo antara lain bahwa dia sebagai otak penembakan atau pembunuhan Brigadir J dan menjadi otak yang merancang skenario sebagai bentukobstruction of justiceatau upaya menghalangi proses hukum.
Skenario yang dimaksud adalah seperti mengubah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan beberapa barang bukti seperti decoder CCTV dan alat komunikasi.
"Termasuk juga mengondisikan supaya orang-orang yang menjadi saksi kunci itu memberikan keterangan sebagaimana skenario yang dia buat, yaitu skenario seolah-olah ada tindakan pelecehan seksual di rumah Duren Tiga [rumah dinas Sambo] yang dilakukan oleh saudara Yosua terhadap istrinya [Putri Candrawathi]," jelas Taufan. [Democrazy]