2 Menteri Kompak Sebut Perkara Korupsi Lukas Enembe Tak Terkait Politik -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

2 Menteri Kompak Sebut Perkara Korupsi Lukas Enembe Tak Terkait Politik

Friday, September 23, 2022 | September 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-23T02:22:17Z

LEBSI NEWS - Polemik perkara korupsi yang disangkakan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe sampai membuat 2 menteri ikut memberikan pernyataan.

Mereka adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Kedua menteri itu menyatakan perkara dugaan korupsi yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melibatkan Enembe tidak terkait dengan urusan politik.

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 5 September 2022.

Kuasa hukum Enembe, Roy Renin, menyebut KPK menduga kliennya menerima gratifiksi Rp 1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.

Sedangkan menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) PPATK membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang dinilai tidak wajar.

Salah satu dari 12 temuan PPATK merupakan setoran tunai dari Enembe yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp 560 miliar.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).

Roy juga menuding KPK melakukan kriminalisasi dan menjadikan Enembe sebagai target operasi. Ia protes dan menyebut sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK tidak memanggil Lukas untuk dimintai klarifikasi.

Roy juga menilai penetapan tersangka tersebut prematur dan menyebut KPK belum memiliki dua alat bukti yang cukup.

“Gubenur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi/pembunuhan karakter Gubernur Papua,” kata Roy dalam keterangan tertulisnya.

Bahkan Roy menyatakan kliennya tidak akan keluar dari Papua dan meminta KPK datang ke kediaman Enembe untuk melakukan pemeriksaan.

Murni urusan hukum

Menurut Tito, perkara dugaan korupsi yang disangkakan kepada Enembe tidak terkait dengan urusan politik.

“Kalau dianggap politisasi partai tertentu, orang tertentu, enggak juga,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (21/9/2022).

Dia juga memberi contoh tindakan hukum yang dilakukan KPK dengan menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang merupakan kader Partai Golkar, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja.

Menurut Tito, walaupun Eltinus Omaleng merupakan kader Partai Golkar yang berada di koalisi pemerintah tidak mempengaruhi KPK dalam menjalankan proses penegakan hukum.

“Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua minggu lalu kalau tidak salah juga menangkap dan menahan Bupati Mimika yang merupakan kadernya Partai Golkar, koalisi pemerintah,” ujar Tito.

Tito mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi Lukas justru tercium oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, temuan PPATK terdapat aliran uang dalam jumlah besar yang mengalir ke rekening Lukas.

“Dan (temuan) ini tentu men-alert sistem perbankan. Dilaporkan ke PPATK, dan melakukan pendalaman,” ujar Tito.

“Mereka (PPATK) kemudian menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika melihat ada dugaan tindak pidana di situ,” sambung Tito.

Tito menegaskan bahwa Kemendagri tak punya kepentingan untuk menjerat Enembe dalam kasus korupsi.

Bahkan menurut Tito, walaupun dia menganggap Enembe sebagai teman, tetapi dia tidak melakukan intervensi terkait perkara dugaan korupsi itu.

“Saya sebenarnya berhubungan dengan yang bersangkutan, sahabat saya lama. Tapi kan kalau sudah masalah hukum saya enggak bisa ikut campur,” tandasnya.

Tito pun mempertanyakan jika ada pihak yang menyebut dirinya adalah dalang di balik penetapan Lukas sebagai tersangka.

Ia menegaskan, KPK punya mekanisme sendiri yang tak bisa diintervensi pihak mana pun dalam menangani sebuah kasus.

“Di situ (KPK) ada lima pimpinan yang kolektif kolegial dan mereka memiliki mekanisme yang SOP nya sangat ketat. Salah-salah, pimpinan sendiri pun bisa melanggar, bisa kena,” ucap Tito.

Jaminan Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD ikut turun tangan setelah KPK kesulitan memeriksa Enembe. Sebab Enembe tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka.

Selain itu, para pendukung Enembe juga berjaga di sekitar kediaman pribadinya yang terletak di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Mahfud bahkan menggelar rapat koordinasi dengan KPK, PPATK, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, hingga Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI untuk mencari solusi upaya penegakan hukum terhadap Enembe.

Mahfud MD juga menyatakan penetapan Enembe bukan rekayasa politik.

“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan merupakan temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Mahfud juga menyatakan nilai dugaan korupsi yang dilakukan Enembe bukan hanya yang terkait dengan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

"Ada kasus-kasus lain yang sudah didalami terkait dengan kasus ini. Misalnya, ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud.

“Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini itu sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar,” ujar Mahfud.

Mahfud juga memaparkan persoalan lain, yakni kesulitan yang dialami Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa keuangan Provinsi Papua.

Maka dari itu, kata Mahfud, BPK hampir selalu memberikan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer terhadap keuangan pemerintah Provinsi Papua.

"BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua tersebu. Oleh sebab itu lalu bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut," kata Mahfud.

Mahfud juga meminta Enembe mengikuti proses hukum dan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Bahkan dia menjamin jika KPK tidak mempunyai cukup bukti maka Enembe akan dilepas.

“Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas, endak ada dihentikan itu,” ucap Mahfud.

Sebaliknya, jika KPK bisa menunjukkan bukti kuat atas dugaan korupsi itu, Mahfud meminta Enembe bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Tetapi, kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari pembangunan NKRI,” ucap Mahfud.

Jadwal panggilan pemeriksaan kedua

KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua untuk Enembe pada Senin (26/9/2022) pekan depan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan mereka sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Enembe sebagai tersangka.

Ali mengimbau supaya Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik.

“Kami berharap tersangka dan PH (penasehat hukum) nya kooperatif hadir,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Menurut hukum acara pidana, penyidik KPK berhak melakukan upaya pemanggilan paksa jika seorang saksi atau tersangka 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebuah perkara dugaan korupsi.

Dasar hukum penyidik KPK untuk menghadirkan dengan paksa atau pemanggilan paksa saksi atau tersangka adalah Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam pasal itu disebutkan, “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.

Ali mengingatkan, pemeriksaan tersebut merupakan kesempatan bagi Lukas Enembe untuk menjelaskan terkait dugaan korupsi yang menjeratnya kepada penyidik.

Dia juga menyatakan, Enembe harus membuktikan secara hukum apakah dia terlibat atau tidak dalam kasus dugaan korupsi itu, dan bukan menyebar narasi dugaan kriminalisasi.

Selain itu, Ali mengatakan, KPK akan melakukan proses hukum terhadap Enembe sesuai prosedur dan hukum acara pidana.

“Hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku,” kata Ali Fikri.

Sumber: kompas

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close