9 Bulan Tak Digaji, Guru PPPK Bandarlampung Minta Bantuan Hotman Paris -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

9 Bulan Tak Digaji, Guru PPPK Bandarlampung Minta Bantuan Hotman Paris

Monday, September 26, 2022 | September 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-26T12:06:44Z

LEBSI NEWS - BANDARLAMPUNG-Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Kota Bandar Lampung meminta bantuan hukum ke pengacara kondang Hotman Paris.

Mereka mengaku terdzolimi karena sudah 9 bulan setelah pengangkatan belum menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) belum menerima gaji.

Permintaan bantuan hukum tersebut disampaikan melalui video yang diunggah Instagram Hotman Paris. Para PPPK guru telah menunggu Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading pada Senin (26/9) pukul 05.00 WIB.

“Kami sudah diangkat dari November dan Desember 2021, tapi belum mendapat SPMT sehingga kami belum gajian sampai hari ini, sudah 9 bulan. Tolong kami Pak Hotman, ini teman-teman kami juga mau otw ke sini,” kata salah satu PPPK guru dalam video yang dikihat redaksi.

Sementara itu, Hotman Paris menyebut uang untuk gaji PPPK guru telah turun dari Kementerian Keuangan dengan bukti dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) komisi 10. Namun hingga saat ini, 1.166 PPPK guru di Kota Bandar Lampung belum menerima gaji.

“Mereka hanya menerima gaji dari dana BOS dengan besaran Rp 150 ribu per bulan,” kata Hotman Paris.

Lebih lanjut, dana Kementerian Keuangan telah turun dua kali yakni Rp 43 miliar, dan Rp 38 miliar. Dana tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya, kecuali untuk menggaji.

“Kami meminta Menteri Dalam Negeri Pak Tito dan Menteri Pendidikan Nadiem segera menurunkan Irjen untuk menyelesaikan masalah ini. Begitu juga dengan KPK diminta untuk turun,” ujarnya.

Ia juga berharap para PPPK guru Kota Bandar Lampung ini jangan dipecat, karena mereka berjuang untuk nasibnya.

“Tolong orang-orang ini jangan di pecat, orang-orang ini berjuang untuk nasibnya,” tandasnya. I rm

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close