LEBSI NEWS - Polri memutuskan tidak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meski menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Ada sejumlah alasan sehingga penyidik memutuskan hal itu.
Ketua Tim Khusus Kepolisian untuk menyelidiki pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Komjen Pol Agung Budi Maryoto ada alasan kemanusiaan hingga adanya permintaan dari pengacara agar Putri tidak ditahan.
“Ada permintaan dari kuasa hukum Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan pertama, alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita,” kata Agung kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).
Putri dianggap masih memiliki kewajiban untuk menjaga keluarganya, termasuk anak-anaknya yang masih di bawah umur.
Sebab, Irjen Ferdy Sambo sebagai kepala keluarga sudah ditahan.
“Ya kondisi bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan,” lanjutnya.
Meski belum ditahan, Putri sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 2 kali di Bareskrim Mabes Polri.
Yaitu pada 26 Agustus 2022 dan 31 Agustus 2022. Hingga kini statusnya masih wajib lapor.
“Di samping itu penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” tuturnya.
Seperti 4 tersangka lainnya, Putri Sambo dikenakan pasal serupa dengan perkara pembunuhan berencana.
Ia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. [Democrazy]