LEBSI NEWS - Surat pemecatan Ferdy Sambo tidak akan sampai ke Presiden Jokowi, alasannya karena surat pemecatan tersebut hanya akan ditandatangani Sekretaris Militer Presiden (Sekmil).
Usai surat pemecatan Ferdy Sambo itu ditandatangan Sekretaris Militer Presiden, surat tersebut kemudian diserahkan lagi kepada SDM Polri.
“Enggak sampai ke Presiden. Tandatangan Sekmil aja untuk surat keputusannya,” kata Kadiv Humas Polr Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).
Usai ditandatangani Sekretaris Militer Presiden, surat pemecatan Ferdy Sambo itu diserahkan kembali ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Kini berkas administrasi hasil putusan banding atas surat pemecatan Ferdy Sambo sudah rampung. Rencananya surat pemecatan akan diserahkan kepada yang bersangkutan alias Ferdy Sambo.
“Surat diserahkan lagi ke Kapolri, nanti SDM Polri menyerahkan ke yang bersangkutan,” ujarnya.
Seperti diketahui, sidang banding tersangka Ferdy Sambo yang digelar Senin (19/9/2022) telah rampung. Hasilnya banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.
Dengan begitu tersangka Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri alias dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Atas nama Irjen Ferdy Sambo, putusan sidang menolak permohanan banding,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Jenderal bintang tiga ini juga menegaskan putusan banding sudah final dan mengikat.
Atas putusan tersebut, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan seperti kasasi atau peninjauan kembali.
“Sebagai sanksi administrasi Irjen Ferdy Sambo tetap di PTDH,” tegasnya.
Sumber: pojoksatu