SADIS! Begini Kronologi Lengkap Aipda S Aniaya dan Ancam Bunuh Emak-emak -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SADIS! Begini Kronologi Lengkap Aipda S Aniaya dan Ancam Bunuh Emak-emak

Monday, September 19, 2022 | September 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-19T13:27:57Z

LEBSI NEWS - Aipda S, polisi yang menganiaya dan ancam membunuh ibu paruh baya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan sudah dihukum dengan ditahan 5 hari.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Pinrang AKBP Mohammad Roni Mustofa.

"Sampai sekarang masih ditahan di Polres. Kita tahan di tempat khusus, kurang lebih lima hari," ujar Roni seperti yang dilaporkan jurnalis Kompas TV Suddin Syamsuddin, Minggu (18/9/2022).

Roni mengungkapkan awal mula kejadian yang memicu Apida S menganiaya ibu paruh baya tersebut.

Menurut Roni, Aipda S dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Saat itu korban disuruh untuk memanen ikan di empang milik polisi tersebut.

"Laporan dari korban hasil ikan di empang sedikit, sedangkan oknum polisi mendapat laporan dari pihak lain bahwasanya ikan di empangnya banyak, akhirnya terjadi miskomunikasi," ungkap Roni.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Roni, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. 

"Walaupun demikian, oknum polisi tetap kita lakukan hukuman," pungkas Kapolres Pinrang.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang laki-laki menganiaya ibu paruh baya viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 27 detik itu, laki-laki tersebut memegang leher perempuan paruh baya menggunakan satu tangannya. 

Dengan nada tinggi, keduanya terlihat beradu mulut menggunakan bahasa daerah setempat.

Bahkan, lelaki itu melakukan pemukulan hingga kepala perempuan tersebut membentur dinding dari seng. 

Tak sampai di situ, anggota polisi tersebut juga mengancam ingin membunuh perempuan tersebut. 

Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa mengonfirmasi pelaku dalam video viral tersebut merupakan personel kepolisian dari Polsek Mattiro Bulu.

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close