Berkas Perkara Sudah Lengkap, Akankah Nyonya Sambo Ditahan? -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berkas Perkara Sudah Lengkap, Akankah Nyonya Sambo Ditahan?

Thursday, September 29, 2022 | September 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-29T00:26:37Z

LEBSI NEWS - JAKARTA- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bahkan hingga berkas perkara kasus ini lengkap atau P21. Polri mengatakan pihaknya telah mengevaluasi Putri salah satunya pada unsur kesehatan.

"Kemarin saya sampaikan bahwa penyidikan tahap ini sudah melakukan evaluasi kesiapan yang bersangkutan. Apabila ada perkembangan lebih lanjut dari penyidik tentunya nanti juga saya sampaikan kepada teman-teman," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (28/9/2022).

Dedi mengatakan hal ini merupakan teknis penyidik. Jika nanti Putri ditahan tentunya penyidik langsung yang akan menyampaikan.

"Saya juga tidak sendiri. Nanti saya minta penyidik mendampingi, ya secara teknis nanti penyidik yang bisa menjelaskan kepada teman-teman," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap. Ferdy Sambo dkk segera disidang.

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).

"Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," sambungnya.

Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.

Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. I det

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close