LEBSI NEWS - Pidato Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyinggung bakal adanya kecurangan di Pemilu 2024 mendatang berujung pidana.
Pasalnya keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR).
Direktur eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan, pidato SBY dan AHY itu diduga memuat unsur tindak pidana.
Sebab apa yang disampaikan keduanya itu dinilai sangat tendensi negatif kepada demokrasi dan stabilitas nasional.
“Kita laporkan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pada video pernyataan SBY dan AHY serta video Jiwa Demokrat,” kata Hari di Bareskrim Polri, Kamis (22/9/2022).
Hari menuturkan, apa yang disampaikan SBY dan AHY di dalam isi pidato diduga melanggar Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 TAHUN 1946 tentang menyiarkan suatu berita yang dapat membuat keonaran di kalangan rakyat
Keduanya juga bisa disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti.
“Ancaman penjara setinggi-tingginya tiga tahun dan Pasal 15 bisa terancam 2 tahun penjara,” ujarnya.
Karena itu, Hari berharap laporan yang dilayangkan pihaknya itu segera diproses oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak dalam menangani kasus yang kami laporkan,” ujarnya.
Sebelumnya SBY mengatakan bakal turun gunung menghadapi Pemilu 2024. Presiden RI ke-6 ini mengaku mendapat informasi penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut bisa tidak jujur dan adil.
Demikian disampaikan SBY kepada kader Partai Demokrat saat menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Tahun 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
“Para kader, mengapa saya harus turun gunung menghadapi Pemilihan Umum 2024 mendatang? Saya mendengar, mengetahui, bahwa ada tanda-tanda Pemilu 2024 bisa tidak jujur dan tidak adil,” ujar SBY di hadapan para kader Partai Demokrat.
SBY juga menyebut ada info yang menyatakan bahwa dalam Pemilihan Presiden 2024 nanti akan diatur hanya dua pasang calon capres dan cawapres.
“Konon akan diatur dalam Pemilihan Presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka, dua pasangan Capres dan Cawapres saja yang dikehendaki oleh mereka,” tuturnya.
Sumber: pojoksatu