LEBSI NEWS - JAYAPURA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kota Jayapura. Terkait penangkapan tersebut, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri meminta aparat keamanan di Timika siaga mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas.
"Saat ini aparat keamanan di Timika bersiaga guna mengantisipasi berbagai gangguan kamtibmas setelah ditangkapnya Bupati Mimika oleh penyidik KPK," ujar Kapolda, Rabu (7/9/2022).
Kapolda berharap masyarakat tidak mudah diprovokasi sehingga kamtibmas di Timika dan sekitarnya tetap kondusif.
"Aparat keamanan akan berupaya semaksimal mungkin menjaga keamanan di Timika dan berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi," katanya.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng setelah ditangkap KPK langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura. Hingga berita ini diturunkan, Bupati Omaleng masih berada di Mako Brimob Kotaraja.
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri yang dihubungi dari Jayapura membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang menjabat Bupati Mimika di Jayapura. Penangkapan ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 di Timika.
"Penyidik KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut," kata Ali Fikri. I inews