LEBSI NEWS - Pengacara korban tragedi KM 50, Aziz Yanuar pesimis janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan novum baru untuk membuka kasus pembantaian 6 anggota Laskar FPI.
Pasalnya di balik tragedi pembantaian 6 Laskar FPI ada kekuatan besar yang intervensi dan melindungi para pelaku KM 50 tersebut.
“Saya yakin beliau (Kapolri) punya keinginan untuk membuka kembali kasus itu (KM 50) tapi jangan lupa kadang keinginan itu tidak sesuai fakta. Berani apa tidak? Karena ini melibatkan hal-hal yang luar biasa kekuatannya,” kata Aziz dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).
Baca juga:
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dijebloskan ke Tahanan, Tempati Kavling C1 Rutan KPK
Kekuatan besar itu, kata Aziz, diduga yang saat ini telah melindungi kasus tragedi KM 50. Sehingga taring Kapolri untuk mengusut kembali kasus KM 50 terkendala oleh kekuatan tersebut.
Sayangnya Aziz Yanuar tak membeberkan secara detail siapa orang-orang di balik kekuatan besar kasus KM 50 itu.
Baca juga:
Terima Suap Rp800 Juta, MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati
“Kalau saya meyakini dan menduga, bahwa kekuasaan besar bermain di sini, sehingga semua ini menjadi tumpul dan diduga rekayasa ini berjalan mulus,” tandas Aziz.
Selain itu, Aziz Yanuar juga menduga bahwa kasus KM ini tidak bisa dilepaskan dari peran Habib Rizieq Shihab.
Apalagi HRS saat ini memang kerap bersebrangan dengan pemerintah. Sehingga diduga kekuatan besar kerap menghalang-halangi terbongkarnya orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus KM 50 tersebut.
“Kasus KM 50 tidak bisa dilepaskan dari Habib Rizieq Syihab. Dan ini terkait dengan politik serta kekuasaan, karena HRS menolak mendukung pemerintahan Jokowi,” tutur Aziz.
Seperti diketahui, dalam rapat bersama Komisi III DPR pada 23 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kalau ia akan membuka kembali kasus KM 50 jika ada novum baru.
Namun pihaknya masih menunggu putusan banding dari pengadilan.
“Terkait dengan Km 50, ini juga saat ini sudah berproses di pengadilan. Memang sudah ada keputusan, dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus sehingga tentunya kami juga menunggu,” kata Sigit.
Baca juga:
Terima Suap Rp800 Juta, MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati
“Namun demikian, apabila ada novum baru tentunya kami juga akan memproses,” ujarnya lagi.
Sumber: fajar