LEBSI NEWS - Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin panik. Pasalnya, kasus perkosaan ayah tiri terhadap anak, ditanggapi Hotman Paris. Pengacara terkenal tersebut menyebut polisi lamban.
Padahal, korban sudah melaporkan sejak Mei 2022.
"Bahwa benar, Polres Sukabumi Kota telah menerima Laporan dari saudari NE selaku pelapor dan ibu kandung korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (17/9/2022).
Lebih lanjut Zainal menjelaskan bahwa laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/193/V/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR, tertanggal 23 Mei 2022. Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah melaksanakan penyelidikan.
"Langkah penyelidikan kami dengan melakukan cek TKP, pemeriksaan korban yang didampingi P2TP2A Kabupaten Sukabumi serta pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi. Kemudian visum terhadap korban dan meminta keterangan sembilan orang saksi terkait kejadian tersebut," kilah Zainal, Minggu (18/9/2022).
Jadi, lanjut Zainal, perkara ini tetap diproses Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan Zainal meminta pihak pelapor agar bersabar dalam proses penanganan perkara ini. Karena penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota melaksanakan penanganan secara cermat, teliti dan berpedoman pada mekanisme yang berlaku.
"Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan dalam waktu dekat kepada pelapor," ujar Zainal.
Sementara itu, pelapor NE (43) saat ini masih berada di Jakarta setelah pada Sabtu (17/9/2022) pagi bertemu dengan pengacara kondang Hotman Paris.
"Saya masih di Jakarta tinggal di rumah teman, paling pulang ke Sukabumi hari Senin nanti 19 September 2022," kata dia saat dihubungi melalui saluran telepon.
NE mengakui setelah bertemu dengan Hotman Paris dan videonya diunggah oleh akun instagram @hotmanparisofficial, dirinya langsung mendapatkan respons dari Polda Jawa Barat.
"Langsung ada yang nelepon dari penyidiknya, katanya dalam secepatnya akan dilakukan gelar perkara, berkas sudah diperiksa juga," ucap NE. (int)