Komnas HAM Beberkan Peristiwa yang Terjadi Antara Putri dan Brigadir J di Magelang -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komnas HAM Beberkan Peristiwa yang Terjadi Antara Putri dan Brigadir J di Magelang

Friday, September 2, 2022 | September 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-02T00:45:41Z

LEBSI NEWS - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada istri eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Peristiwa tersebut terjadi setelah Putri merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB.

"Pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Sdri. PC di mana Sdr. FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang," ujar Komisioner Bidang Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, Kamis (1/9).

Setelah terjadi dugaan kekerasan seksual tersebut, S dan KM (Kuat Maruf) membantu Putri untuk masuk ke dalam kamar. Brigadir J mendapat ancaman.

Tak lama setelah itu, mereka meninggalkan Magelang untuk menuju Jakarta dengan menggunakan dua mobil. Putri berada di mobil yang berbeda dengan Brigadir J.

Sementara Sambo sudah berada di rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebelum rombongan tersebut tiba.

"Sdri. PC menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang kepada Sdr. FS," kata Anam.

Sambo selanjutnya memanggil Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ke lantai tiga rumah di Jalan Saguling untuk menanyakan peristiwa di Magelang dan merencanakan upaya penindakan terhadap Brigadir J.

Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Sambo Nomor 46 yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.

Komnas HAM mengategorikan pembunuhan ini sebagai tindakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum. Komnas HAM juga menemukan obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.

Merespons peristiwa ini, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada kepolisian.

Di antaranya yaitu meminta polisi menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus.

"Meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation," ungkap Anam. I cnn

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close