LPSK: Putri Candrawathi Masih Panggil Yosua Sore Itu, Bicarakan Kelakuan Bejat Si Kuat? -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LPSK: Putri Candrawathi Masih Panggil Yosua Sore Itu, Bicarakan Kelakuan Bejat Si Kuat?

Tuesday, September 6, 2022 | September 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-06T13:29:13Z

LPSK: Putri Candrawathi Masih Panggil Yosua Sore Itu, Bicarakan Kelakuan Bejat Si Kuat?

LEBSI NEWS - Dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang yang dilemparkan oleh Komnas HAM dalam salah satu rekomendasinya terus bergulir.


Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga ikut angkat bicara terkait dengan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J.


Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan bahwa dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi terlihat sangat aneh, karena Putri Candrawathi masih panggil Brigadir J sore itu.


“Ibu PC masih bertanya pada RR, dimana Joshua, kemuadian RR membawa Joshua menghadap ibu PC di kamar,” jelas Edwin.


Edwin menambahkan bahwa yang gak lazim bahwa korban kekerasan seksual yang biasanya trauma dan depresi serta sangat benci denegan pelakunya, masih bertanya tentang pelaku.


“Korban masih bertemu dengan terduga pelaku di kamarnya, kan Joshua dibawa oleh RR ke kamar ibu PC,” jelas Edwin.


Selain LPSK yang menganggap bahwa dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, Susno Duadji juga ikut mengomentari.


Suzno mengatakan bahwa ada dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang oleh Brigadir J tidak ada bukti yang kuat.


“Isi dari rekomendasi ini tidak ada bukti kuatnya, ternyata hanya ada keterangan saksi. Keterangan saksi tersebut, 1.000 keterangan tak ada artinya, jadi Komnas HAM tak usah dengar bisik-bisik tetangga terkait pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang,” terang Susno.


Susno juga mengatakan bahwa kasus ini sudah membuat gaduh, apalagi Komnas HAM juga mengatakan bahwa tidak adanya penganiayaan.


“Apakah dia sudah nyidik, apakah sudah tau visum, biarlah penyidik yang menyimpulkan. Jika dapat kesimpulan dari dokter yang melakukan visum berarti dokternya yang ngawur. Dokter tidak berhak untuk membuat keseimpulan,” tambahnya.


“Komnas HAM tolonglah, gak usah terlalu banyak ngomong sehingga masuk ke penyidikan yang bukan ranahnya dia, yang ngamati kayak nonton bula trus buat,” beber Susno.


Masih dengan Susno, bahkan Komnas HAM telah menyampaikan juga konstruksi peristwa, hebat benar, kapan dia menyimpulkan.


Apa dia hanya membacakan BAP penyidik, jika demikian maka Komnas HAM merupakan Div Humasnya Polri.


Tak hanya itu, hal senada juga disampaikan oleh Irma Hutabarat selaku Ketua Komunitas Civil Society Indonesia, yang mengungkapan bahwa kita tidak bisa secara langsung mempercayai rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.


“Apa yang membuat Komnas HAM atau Komnas Perempuan mengungkapkan fakta tersebut, padahal jika hal itu terjadi saat di Magelang,” jelas Irma.


“Kejadian tersebut tidak ada bukti serta faktanya, tidak ada hasil visum dari dokter, bahkan kenapa tidak di laporkan kepihak berwajib yang ada di sana,” tambah Irma. [DW]

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close