*MENAGIH JANJI KAPOLRI, MENYERAHKAN NOVUM KM 50, MENUNTUT PROSES HUKUM PELANGGARAN HAM BERAT VIA PENGADILAN HAM BERDASARKAN UU NO. 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAM*
Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat, Tim Advokasi Peristiwa KM 50
Tidak ada kata terlambat, semua ikhtiar dalam rangka membela kebenaran dan menegakkan keadilan akan selalu relevan. Itu hal pertama yang penulis yakini, pada saat Saudara MUHIDIN JALIH atau yang akrab disapa 'Bang Jalih Pitung' meminta didampingi untuk menyerahkan Novum kasus KM 50 kepada Kapada Bapak Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Memang benar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menyatakan siap membuka peluang memproses ulang kasus KM 50, sepanjang ada bukti baru atau novum. Hal itu disampaikan Kapolri dalam rapat di Komisi III DPR RI, pada Rabu (24/8/2022).
Artinya, soal adanya novum sebagai syarat diusutnya kembali peristiwa KM 50 yakni peristiwa pembunuhan 6 Pengawal HRS disampaikan Kapolri satu bulan yang lalu. Semestinya, sesaat setelah pernyataan Kapolri di DPR RI saat menjelaskan Kasus Brigadir Josua dan menjawab pertanyaan seputar KM 50, novum itu langsung dikirim kepada Kapolri.
Namun baru hari ini, Selasa 20 September 2022 penulis bersama Bang Azham Khan, Bang Eka Jaya (Ormas Pejabat), Rekan Ricky Fattamazaya , bersama sejumlah anggota Ormas Pejabat, baru bisa mendampingi Saudara Muhidin Jalih mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan novum kasus KM 50. Hanya saja Bang Eggi Sudjana yang juga mendapatkan kuasa ada udzur sehingga tidak dapat membersamai karena benturan dengan agenda di Cisarua.
Kami bersama-sama mendatangi Mabes Polri di Jl. Trunojoyo No.3, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110. Ada tiga agenda yang kami lakukan, yaitu :
*Pertama,* menyerahkan novum atau bukti baru peristiwa KM 50, berupa Buku Putih Pelanggaran HAM berat Pembunuhan Enam Pengawal HRS, yang diterbitkan oleh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan/TP3, Putusan Pidana a/n Habib Bahar bin Smith dan Surat Keputusan Kapolri tentang pembentukan Satgasus Merah Putih.
*Kedua,* permintaan audit terhadap Satgasus Merah Putih, baik aspek kinerja maupun keuangan.
*Ketiga,* permohonan audienasi dengan Bapak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.
Karena agak sulit untuk mendapatkan jadwal bisa bertemu dengan Kapolri, maka kami mengirimkan berkas Novum dan permohonan audiensi melalui bagian penerimaan surat di Mabes Polri. Alhamdulillah, berkas novum dan permohonan audiensi telah diterima dengan tanda terima yang diberikan Mabes Polri pada tanggal 20 september 2022, diterima oleh Denis, bagian Sekretariat Umum Mabes Polri.
Dalam surat pengantar yang kami kirim kepada Kapolri, kami sampaikan kepada Kapolri hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Dalam kasus KM 50, ada 3 pintu untuk menemukan novum (bukti baru), yaitu : 1. Buku Putih, 2. Putusan Habib Bahar, 3. Audit Satgasus. Melalui Surat ini kami serahkan novum (berupa Buku Putih dan Salinan Petikan Putusan Habib Bahar Bin Smith) agar dapat menjadi dasar membuka kembali kasus KM 50.
2. Bahwa telah kami tegaskan, peristiwa KM 50 yang telah disidik dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya dagelan, tidak mengungkap peristiwa yang sesungguhnya, karena perkara tidak diperiksa berdasarkan ketentuan UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
3. Bahwa Peristiwa KM 50 yang mengakibatkan terbunuhnya 6 (enam) pengawal HRS sesungguhnya adalah pelanggaran HAM berat, yang harus diadili dengan UU No 26/2000 tentang pengadilan HAM, sebagaimana telah termuat dalam kesimpulan & tuntutan Buku Putih Pelanggaran HAM berat Pembunuhan Enam Pengawal HRS, yang diterbitkan oleh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan/TP3 (Novum).
4. Bahwa kami mendukung Kapolri untuk mengusut ulang peristiwa KM 50 dengan kerangka adanya pelanggaran HAM berat, membentuk Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Itsus) termasuk melibatkan Komnas HAM agar melakukan penyelidikan ulang pada kasus KM 50 karena adanya pelanggaran HAM berat, berdasarkan kesimpulan & tuntutan yang ada pada Buku Putih (Novum).
5. Bahwa keberadaan Satgasus Merah Putih diduga juga terlibat pada peristiwa KM 50 karena didalam personel Satgasus memuat nama Ferdy Sambo. Ferdy Sambo ketika itu masih berstatus polisi berpangkat Irjen yang menjabat Kepala Divisi Propam Mabes Polri yang memeriksa polisi yang dalam peristiwa KM 50 selaku pemeriksa polisi yang terlibat dalam pembunuhan 6 pengawal HRS dengan hasil nihil. Terlebih lagi, sejak tahun 2020 Ferdy Sambo menjabat Kepala Satgasus Merah Putih, yang terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana dan melakukan rekayasa pada kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Josua Hutabarat.
6. Bahwa oleh karena itu, penting dan mendesak untuk dilakukan audit terhadap Satgasus merah putih, baik audit kinerja maupun keuangan, baik terhadap kegiatan yang telah, sedang dan akan dilakukan Satgasus, termasuk mengaudit seluruh anggaran dan bukti-bukti kegiatan penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan Satgasus Merah Putih, untuk melihat lebih detail dan teliti atas adanya dugaan keterlibatan Satgasus Merah Putih dengan peristiwa KM 50.
7. Bahwa karena Satgasus adalah lembaga dibawah institusi Polri yang menggunakan anggaran APBN yang terkategori keuangan negara, maka penting bagi Kapolri untuk melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilibatkan dalam rangka mengaudit keuangan Satgasus Merah Putih.
8. Bahwa ada dugaan personel Satgasus melakukan tindakan atau perbuatan yang melawan hukum dan/atau menyalahgunakan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara, sehingga berpotensi melanggar ketentuan pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001), maka penting bagi Kapolri untuk melibatkan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan hal itu, kemudian kami memohon kepada Bapak Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk dapat melakukan tindakan :
*Pertama,* mengusut ulang peristiwa KM 50 dengan kerangka adanya pelanggaran HAM berat, membentuk Timsus dan Itsus termasuk melibatkan Komnas HAM agar melakukan penyelidikan ulang pada kasus KM 50 karena adanya pelanggaran HAM berat, berdasarkan kesimpulan & tuntutan yang ada pada Buku Putih (Novum), dan mendorong agar kasus KM 50 diadili berdasarkan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
*Kedua,* melakukan audit terhadap Satgasus merah putih, baik audit kinerja maupun keuangan, baik terhadap kegiatan yang telah, sedang dan akan dilakukan Satgasus, termasuk mengaudit seluruh anggaran dan bukti-bukti kegiatan penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan Satgasus Merah Putih, dengan melibatkan auditor independen dan/atau melibatkan BPK dan KPK.
*Ketiga,* mengagendakan audiensi bersama kami dalam rangka untuk melakukan pendalaman, baik terhadap novum yang kami serahkan maupun terhadap rincian kegiatan penyelidikan ulang kasus KM 50 berdasarkan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, termasuk rincian permintaan audit Satgasus Merah Putih.
Selanjutnya, diakhir surat untuk kepentingan audiensi kami tegaskan siap menunggu waktu yang disediakan Kapolri. Kami juga janjikan akan turut menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten untuk turut menjelaskan soal penyelidikan ulang kasus KM 50 berdasarkan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, termasuk rincian permintaan audit Satgasus Merah Putih.
Setelah berkas novum dan surat kami serahkan, kami menyempatkan diri membuat video penjelasan kedatangan kami ke Mabes Polri. Diawali dan diantarkan oleh Bang Azham Khan, kemudian penyampaian dari Bang Eka Jaya, Rekan Ricky Fattamazaya, penulis juga menyampaikan dan ditutup dengan pemaparan akhir dari Bang Azham Khan.
Semoga dalam waktu dekat, Kapolri dapat menindaklanjuti berkas novum yang kami kirimkan. Kami juga sangat berharap, dapat diterima untuk beraudiensi agar dokumen novum yang kami serahkan dapat kami jelaskan lebih lanjut.
Semoga ikhtiar yang kecil ini dapat membantu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membongkar dan mengusut tuntas peristiwa KM 50 seperti kasus Brigadir Josua. Semoga, masih ada harapan kebenaran dapat diperjuangkan dan keadilan dapat ditegakkan. [].