LEBSI NEWS - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menjelaskan keengganan Putri Candrawathi melaporkan sejak awal dugaan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Menurut Andy, salah satu faktornya lantara Putri malu dan takut terhadap ancaman yang diduga dari Brigadir Yosua.
Oleh karena itu, Putri juga menyalahkan diri sendiri dan berkeinginan untuk mati.
"Dalam kasus ini posisi sebagai istri dari seorang petinggi Kepolisian pada usia menjelang 50 tahun, memiliki anak perempuan serta takut pada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga lebih baik mati, ini disampaikan berkali-kali," kata Andy saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).
"Dan karena itu kita perlu memikirkan ulang bahwa relasi kekuasaan antara atasan bawahan saja tidak cukup untuk serta merta menghilangkan kemungkinan kekerasan seksual," sambungnya.
Dugaan pelecehan seksual ini, juga menjadi kesimpulan penyelidikan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Terdapat dugaan kuat peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, saat membacakan hasil kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Kantornya, Kamis (1/9).
Untuk itu, salah satu rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada Polri, yakni menindaklanjuti dugaan adanya pelecehan seksual di Magelang.
Dibongkar Komnas HAM, Hasil Autopsi Pertama dan Kedua Brigadir J soal Jumlah Luka Tembak Berbeda
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan ada perbedaan hasil autopsi pertama dan autopsi kedua pada jenazah Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagaimana diberitakan, dalam kasus tewasnya Brigadir J ada dua kali autopsi yang dilakukan.
Pertama, pada hari dimana Brigadir J meninggal 8 Juli 2022 di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati dan autopsi kedua 22 Juli 2022 di RSUD Muaro Jambi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan Autopsi Pertama Brigadir J ditemukan 7 (tujuh) buah luka tembak masuk dan ditemukan 6 (enam) buah luka tembak keluar,” kata salah satu komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers yang di pantai dari program Breaking News di Kompas TV, Kamis (1/9/2022).
“Sedangkan pada autopsi Kedua ditemukan 5 (lima) luka tembak masuk dengan 4 (empat) luka tembak keluar.”
Choirul Anam mengatakan, hasil autopsi menunjukkan Brigadir J meninggal dunia akibat 2 tembakan di area vital.
Pertama, bagian kepala dan kedua pada dada di bagian sebelah kanan.
“Dua luka tembak penyebab kematian, yakni luka tembak pada kepala dan luka pada dada sisi kanan,” ujar Choirul Anam.
Selain itu, dalam penyampaian temuan faktual Komnas HAM, Choirul Anam memastikan tidak ada penganiayaan yang diterima oleh Brigadir J.
Baik luka sayat maupun luka jerat dan luka-luka lainnya.
“Tidak terdapat luka sayatan, jerat dan/atau luka lainnya pada tubuh jenazah selain yang diakibatkan oleh tembakan,” ujar Choirul Anam.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum dari keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sempat menduga ada penyiksaan atau penganiayaan yang diterima Brigadir J selain luka tembak.
Hal tersebut disampaikan dan diperkuat oleh Kamaruddin Simanjuntak dengan menunjukkan foto-foto Brigadir J.
Foto-foto ini, sebelumnya juga sempat disampaikan kepada Tim Khusus bentukan Kapolri yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J. [Democrazy]