Saksi Ahli JPU Cabut Keterangan di Pengadilan, Bunda Merry Tidak Pantas Dipidana -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Saksi Ahli JPU Cabut Keterangan di Pengadilan, Bunda Merry Tidak Pantas Dipidana

Thursday, September 22, 2022 | September 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-22T14:00:03Z

 

LEBSI NEWS -

LEBSI NEWS - Sidang lanjutan aktivis perempuan Bunda Merry, di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Kamis (22/9/2022) kembali terjadi kejutan. Saksi ahli pidana mencabut kesaksiannya.

Doktor Edy Rifai, saksi ahli pidana pihak jaksa penuntut umum (JPU), dengan tegas mencabut kesaksiannya Bunda Merry bisa dikenakan pasal 76H jo 87, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Menurut Doktor Edy Rifai, terbukti dalam persidangan bahwa Bunda Merry tidak merekrut anak-anak dan berbohong sehingga hadir anak-anak pada Aksi Bela Islam pada tanggal 9 Maret 2022 lalu.

"Pasal 76H itu bisa dikenakan apabila Bu Hajjah Merry terbukti merekrut dengan berbohong untuk hadirnya anak-anak dalam aksi damai Belai Islam tersebut." Ujar Doktor Edy Rifai, yang juga Dosen Hukum Universitas Lampung (UNILA).

Lebih lanjut Doktor Edy Rifai menyatakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dikepolisian, dirinya diinfokan bahwa Bunda Merry telah berbohong dengan mengajak anak-anak ikut kegiatan keagamaab dan ternyata yang terjadi adalah aksi unjuk rasa.

"Fakta dalam persidangan terbukti bahwa keterangan Bunda Merry telah berbohong adalah tidak benar. Ini juga dibuktikan saksi fakta yang juga saksi kunci, Adi Setiadi, mencabut BAP kepolisian di pengadilan dan menyatakan BAP dikepolisian merupakan fitnah,"'ungkap Doktor Edy Rifai yang juga kandidat profesor ini.

Karena itulah, paparnya, ketika saya menyatakan Bunda Merry patut dijadikan tersangka di BAP kepolisian, saya cabut dalam persidangan.

Penasihat Hukum Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, menyambut syukur dan megatakan bahwa ini bukti selama ini kliennya telah terkiminalisasi dengan sangkaan dan dakwaan pasal 76 H jo pasal 87, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindunhan anak.

"Karenanya saya berharap Majelis Hakim membuat kesimpulan sesuai fakta dalam putusannya nanti dengan membebaskan Bunda Merry," ujar Gunawan Pharrikesit yang dalam minggu ini memenangkan putusan banding kasus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pengadilan Tingg TUN Jakarta ini.

Sementara itu Bunda Merry, menanggapi dicabutnya keterangan saksi ahli pidana di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, dengan rasa syukur.

"Terima kasih saudara ahli dengan telah mencabut keterangannya yang menyatakan saya patut disangkakan. Terbukti bahwa saya memang tidak berbohong dan tidak merekrut anak-anak dibawah umur untuk ikut Aksi Bela Islam.

Sumber: Pengacara Bunda Merry 

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close