LEBSI NEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD kembali angkat suara terkait status tersangka korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe di KPK.
Diketahui, penetapan tersangka dugaan korupsi terhadap Lukas Enemba yang juga Ketua DPD Demokrat Papua itu, menuai polemik di tengah masyarakat terutama di Papua. Bahkan, ada ancaman pendukung Lukas Enembe akan bergerak jika orang nomor satu di papua itu dijemput paksa KPK.
Apalagi, kondisi Lukas Enembe saat ini diklaim sedang mengalami sakit, sehingga tidak memungkinkan untuk menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan KPK.
Atas polemik yang terus berkembang itu, Mahfud MD pun memberi jaminan kepada Lukas Enembe bahwa pemeriksaan terhadap dirinya akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dia akan memberikan perlindungan hukum kepada Lukas Enembe jika memang terbukti tidak bersalah.
"Jika memang tidak ada penyalahgunaan, saya menjamin dia tidak akan diapa-apakan, tidak akan diadukan ke pengadilan, tetapi klarifikasi terlebih dahulu," katanya di Badung, Bali, Jumat, 30 September 2022.
Dia pun meminta Lukas Enembe untuk mempertanggungjawabkan asal muasal harta kekayaannya kepada pihak berwajib. Termasuk jika dirinya memiliki saham pada perusahaan tambang emas Tolikara.
"Ya tinggal dijelaskan saja. Hukum itu kan gampang kalau sama-sama baik dan tidak ada rekayasa politik," katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan pemeriksaan Lukas Enembe atas dugaan korupsi merupakan murni kasus hukum, sehingga tidak ada kaitannya dengan situasi politik menjelang pemilu yang sekarang ramai dibicarakan banyak pihak.
Dia menyatakan pemeriksaan Lukas Enembe tidak ada kaitannya dengan upaya kriminalisasi atau rekayasa politik yang bertujuan memojokkan tokoh partai politik tertentu.
"Tidak ada hubungannya dengan Partai Demokrat, Partai Golkar, PDIP nggak ada. Karena dia mengatakan Partai Demokrat mau dipojokkan. Itu nggak ada karena dua hari sebelumnya tokoh Golkar Bupati Mimika juga ditangkap dan itu partai politik yang berafiliasi, berkoalisi dengan pemerintah," kata dia usai menerima penghargaan "Udayana Award" dari Universitas Udayana, Bali, karena dinilai mampu menegakkan hukum secara konsisten di tengah-tengah masyarakat.
Dia bahkan mengungkap jika apa yang dilakukan KPK, merupakan masalah hukum yang sudah diumumkannya sejak dua tahun lalu.
"Nanti buka di Google, apa yang saya katakan pada 19 Mei 2020 ada 10 koruptor besar termasuk yang ini (Lukas Enembe). Jadi tidak ada kaitan dengan situasi politik kekinian," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua di mana Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi senilai Rp1 miliar.
"Lukas Enembe itu ketika ditetapkan sebagai tersangka, bukti yang sudah ada itu gratifikasi Rp1 miliar, lalu terjadi mobilisasi massa yang mengatakan bahwa Lukas Enembe itu dikriminalisasi karena hanya Rp1 miliar saja kok ditetapkan sebagai tersangka," kata Mahfud.
Mahfud MD menyatakan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka tidak hanya terkait dengan korupsi senilai Rp1 miliar. Bahkan, kata dia, hingga kini alat bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi Lukas Enembe sudah lebih dari Rp600 miliar.
"Maka saya ngomong, satu miliar rupiah saja itu hanya bukti awal, sedangkan uang yang berhasil ditemukan mau diperiksakan kepada dia misalnya uang tunai yang sekarang diblokir oleh kami di PPATK itu Rp71 miliar kemudian transaksi-transaksi dengan pencucian uang perjudian dan sebagainya itu Rp510 miliar," kata Mahfud MD.
Sementara itu, Lukas Enembe di Jayapura mengatakan dirinya masih dalam keadaan sakit dan belum beraktivitas seperti orang sehat pada umumnya.
Dalam keterangan video yang diterima di Jayapura, Jumat (30/9), dia juga mengaku kakinya mengalami pembengkakan sehingga sulit berjalan. “Saya masih dalam perawatan, belum bisa bicara terlalu banyak, berjalan terlalu lama, dan tidak bisa kelelahan,” kata Lukas Enembe di Jayapura, Jumat.
Dia mengatakan kakinya terasa sakit sekali dan masih membengkak. “Saya juga harus minum obat tepat waktu, tidak boleh terlambat,” imbuhnya.
Dalam video wawancara berdurasi sekitar 1 menit 35 detik itu, Lukas Enembe juga memperlihatkan sejumlah obat-obatan yang dia konsumsi.
Tokoh masyarakat Pegunungan Puncak, Elvis Tabuni berharap KPK memberikan izin agar Lukas Enembe melanjutkan pemeriksaan kondisi kesehatannya di Singapura. “KPK, kami memohon sebagai perwakilan keluarganya agar diberikan izin untuk melanjutkan pengobatan di Singapura,” kata Elvis.
Harapan sama disampaikan Franklin Wehey, seorang aktivis Papua, yang meminta agar Lukas Enembe dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya. “Karena Lukas Enembe sudah mengabdi di pemerintah selama 25 tahun, beliau memimpin Tanah Papua dan mengurus rakyatnya hingga beliau jatuh sakit seperti ini,” ujar Franklin.
Sumber: fajar