Divonis Seumur Hidup, Pembantai Puluhan Muslim di Dua Masjid Selandia Baru Ajukan Banding -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Divonis Seumur Hidup, Pembantai Puluhan Muslim di Dua Masjid Selandia Baru Ajukan Banding

Tuesday, November 8, 2022 | November 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-08T13:18:53Z

LEBSI NEWS - WELLINGTON - Pengikut supremasi kulit putih yang membantai 51 jamaah di dua masjid di Christchurch pada Maret 2019, pembunuhan massal tersadis dalam sejarah Selandia Baru, mengajukan banding atas vonis seumur hidup dirinya, kata juru bicara pengadilan, Selasa.

Saat ini belum ada tanggal sidang yang ditetapkan, menurut jubir Pengadilan Banding kepada Reuters.

Brenton Tarrant divonis penjara seumur hidup pada 2020 tanpa pembebasan bersyarat dalam kasus pembunuhan 51 orang dan upaya pembunuhan terhadap 40 orang lainnya di dua masjid di Christchurch. Kota tersebut merupakan yang terbesar di South Island, Selandia Baru.

Ini pertama kalinya pengadilan Selandia Baru menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada seseorang.

Pada November 2021, pengacara Tarrant saat itu, Tony Ellis, mengatakan kliennya sedang mempertimbangkan banding atas putusan tersebut, menambahkan bahwa pengakuan bersalah miliknya didapat di bawah tekanan.

Ellis melalui tanggapan email pada Selasa mengatakan kepada Reuters bahwa dirinya tidak lagi menjadi pengacara Tarrant.

Tarrant, warga Australia, menerobos ke dalam masjid dengan bersenjatakan semi-otomatis ala militer. Tanpa pandang bulu, Tarrant membantai orang Muslim yang sedang melaksanakan salat Jumat dan menyiarkan langsung aksinya melalui kamera yang terpasang di kepala. I tar

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close