LEBSI NEWS - Oknum TNI AU Agus Kustiawan Bunuh Pengurus KONI di Bogor Divonis Penjara Seumur Hidup Gegara Ditagih Hutang.
Pengadilan Militer Bandung II-09 memvonis oknum Anggota TNI AU, Sertu Agus Kustiawan, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Dalam sidang tersebut, oknum TNI AU ini terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencurian.
Sementara korban pembunuhan adalah Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kayong Utara berinisial AH.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Juli 2022 lalu.
“Mengadili, menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu Agus Kustiawan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian,” kata Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Dendi Sutiyoso, Kamis 15 Desember 2022.
“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” lanjut Dendi membacakan putusan.
Selain penjara seumur hidup, Agus juga dikenai sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Agus dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 31 Tahun 1997.
“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ucap Dendi.
Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Militer II-09 Bandung, Mayor Chk (K) Ferry Budi Styanti mengatakan, Agus merupakan pelaku utama pembunuhan berencana tersebut.
Selain Agus, ada tiga orang lainnya yang merupakan warga sipil terlibat dalam pembunuhan itu.
“Ketiga warga sipil itu berinisial AA, D, dan RH. Mereka dititah dan dibayar oleh Agus untuk membunuh korban,” tutur Ferry.
Ferry menyatakan, Agus sudah memiliki rencana melakukan pembunuhan dengan menyiapkan beberapa peralatan, termasuk kendaraan yang digunakan.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 27 Juli 2022.
Saat itu, Agus yang merupakan anggota TNI AU mengajak tiga pelaku lain untuk membuat skenario pembunuhan.
Pembunuhan itu dipicu korban yang sedang membutuhkan uang untuk mengganti dana KONI sebesar Rp600 juta yang dipakainya secara pribadi.
Korban lalu menagih uang kepada Agus Kustiwan yang memiliki utang sebesar Rp300 juta kepada korban.
Usai melakukan pembunuhan, korban dibuang oleh Agus, RH, dan D di jembatan di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Sumber: pojoksatu