Kata Pakar, Bunyi 'Persetubuhan di Luar Perkawinan' KUHP Mengancam Perkawinan Adat -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kata Pakar, Bunyi 'Persetubuhan di Luar Perkawinan' KUHP Mengancam Perkawinan Adat

Thursday, December 8, 2022 | December 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-08T09:35:39Z

LEBSI NEWS - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disetujui menjadi KUHP baru banjir kritikan karena mengandung pasal-pasal kontroversial.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti pasal krusial yang menyinggung kehidupan sosial masyarakat, yakni soal pidana persetubuhan di luar perkawinan.


"(Norma) pemidanaan terhadap kohabitasi atau persetubuhan di luar perkawinan, harus dilihat dalam konteks seluruh rakyat Indonesia," ujar Fickar saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/12).

Dia memandang, istilah yang dipakai dalam KUHP baru dalam menetapkan delik perzinahan, yakni "persetubuhan di luar perkawinan" tak jelas untuk keadaan Indonesia.

"Karena begitu banyak perkawinan, perkawinan adat atau perkawinan yang karena faktor ekonomi tidak didaftarkan akan terjerat pidana," tuturnya.

Oleh karena itu, Fickar memandang seharusnya ada kejelasan pengertian zina yang dapat dipidanakan sebagaimana diatur pada Pasal 284 KUHP yang masih berlaku untuk sekarang ini.

"Itu agar justru tidak menjadi tidak produktif, karena menghambat perkembangan masyarakat," demikian Fickar menambahkan. 

Sumber: RMOL

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close