LEBSI NEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Rabu (28/12/2022).
Menurut Mahfud MD, Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut, yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidaknya hanya Komnas HAM.
“Betulkah saya bilang kasus Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat? betul, saya katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidaknya itu hanya Komnas HAM,” katanya.
Mahfud mengatakan masyarakat belum banyak yang belum dapat membedakan antara pelanggaran HAM berat dan tindak pidana atau kejahatan.
“Banyak yang tidak bisa membedakan antara pelanggaran HAM berat dan tindak pidana atau kejahatan. Pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukan pelanggaran HAM berat tapi kejahatan berat. Tapi satu tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM berat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengaku selama dirinya menjadi Menko Polhukam ia selalu mempersilahkan Komnas HAM untuk menyelidiki dan mengumumkan jika ada tindak pidana yang besar apakah terdapat pelanggaran HAM berat atau tidak.
“Misal, kasus Wadas, kasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan, dan lain-lain. Kalau Pemerintah yang mengumumkan bisa dibilang rekayasa,” paaprnya.
Sebelumnya, Komnas HAM memaparkan 7 pelanggaran HAM yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan.
Pertama, penggunaan kekuatan berlebih. Dalam artian, penembakan gas air yang dilakukan aparat keamanan tetap menjadi poin pokok pertama pelanggaran HAM.
Kedua hak memperoleh keadilan. Maksudnya, proses hukum di balik hilangnya 135 nyawa manusia belum mencakup keseluruhan pihak yang dinilai turut bertanggung jawab.
Pelanggaran HAM ketiga yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan tak lain adalah hak untuk hidup.
Hak kesehatan dinilai sebagai pelanggaran HAM keempat. Mengingat banyaknya manusia-manusia tak bersalah yang secara tiba-tiba terluka akibat gas air mata, dan beragam imbas tindakan represifitas aparat.
Pelanggaran HAM kelima adalah hak rasa aman. Kemudian berlanjut pada pelanggaran dari sisi hak anak, menilai banyaknya balita hingga remaja yang ikut menjadi korban.
Ketujuh yakni Pelanggaran terhadap business and human rights. Komnas HAM mendapati entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia.
Betulkah sy bilang kasus Tragedi Kanjuruhan bkn pelanggaran HAM Berat? Betul, sy katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adl hasil penyelidikan Komnas HAM. Mnrt hukum yg bs menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu hanya Komnas HAM.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 28, 2022
Sumber: inilah