LEBSI NEWS - Menyikapi keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja atau Omnibus Law, Presiden Partai Buruh Said Iqbal berharap usulannya banyak yang masuk.
Dia mengatakan, sejak awal, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, mengusulkan perppu untuk Omnibus Law UU Cipta Kerja. “Jadi, bukan dibahas kembali di parlemen oleh DPR bersama pemerintah, terhadap pasal-pasal yang sama (UU Cipta Kerja),” kata Said dalam keterangan pers di Jakarta, Jum`at (30/12/2022).
“Ini tahun politik. Akan terjadi politisasi jika dilakukan pembahasan ulang. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi kejar tayang dan banyak permasalahan lain seperti ketika pembahasan omnibus law di awal. Oleh karena itu, Perppu adalah jalan yang terbaik,” imbuh Said.
Terkait isi Perppu Omnibus Law, Said mengaku, belum tahu persisnya seperti apa. Sehingga, Partai Buruh belum bisa menentukan sikap, apakah menerima atau menolak perppu yang baru diteken Presiden Jokowi itu.
Namun demikian, kata Said, sebelum perppu dikeluarkan, Partai Buruh sempat membahasnya bersama tim Kadin Indonesia. Partai Buruh mengusulkan revisi terhadap klaster ketenagakerjaan sehingga muncul win-win solution.
“Bahkan, kami bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea sudah menghadap Presiden Jokowi, guna menyampaikan revisi atau perbaikan, khusunya klaster ketenagakerjaan,” tuturnya.
Saat pertemuan dengan tim Kadin Indonesia, lanjutnya, telah tercapai sejumlah kesepakatan. Di antaranya adalah terkait dengan upah minimum, intinya dikembalikan ke UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Agar kenaikan upah minimum mengacu kepada inflansi dan pertumbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan survei kebutuhan hidup layak.
“Upah minimum sektoral dalam usulan kami juga masih ada. Seperti UMSP untuk provinsi dan UMSK untuk kabupaten/kota. Tetapi berbeda dengan UU 13, di mana upah minimum sektoral diputuskan di tingkat nasional. Bukan diputuskan di tingkat daerah,” kata Said.
Usulan berikutnya, kata Said, terkait pekerja alih daya atau outsourcing. Di dalam UU Cipta Kerja, outsourcing dibebaskan di semua jenis pekerjaan. Namun, partai Buruh mengusulkan sama dengan UU 13/2023, yakni harus ada pembatasan.
Sementara itu, terkait dengan pasal karyawan kontrak yang di dalam UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya, meski di dalam PP ada batasan paling lama 5 tahun, diusulkan harus ada batasan periode kontrak.
“Usulan kami kembali ke UU No 13 Tahun 2003, bahwa karyawan kontrak masa kontraknya maksimal 5 tahun dengan periode kontraknya dibatasi 5 kali. Untuk menghindari kontrak kerja yang berulangkali tanpa adanya pengangkatan menjadi karyawan tetap,” tuturnya.
Dijelaskan Said, terkait PHK, jam kerja, lembur, sanksi, dan hak upah buruh perempuan saat cuti haid dan melahirkan, dikembalikan ke UU 13 Tahun 2023. “Itulah isi Perppu yang kami usulkan setelah berdiskusi dengan tim Kadin Indonesia yang membidangi ketenagakerjaan,” urai Said.
Partai Buruh berharap, persoakan petani terkait bank tanah yang bersinggungan erat dengan reforma agraria, lingkungan hidup, serta hak asasi manusia, diperkuat dalam Perppu Cipta Kerja. “Tapi itu usulan kami ya. Sejauh ini, kami belum tahu isinya. Mudah-mudahan tidak berbeda jauh dengan usulan kami,” tandasnya.
Sumber: inilah