Beda dengan Sambo, Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Adilkah? -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Beda dengan Sambo, Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Adilkah?

Wednesday, January 18, 2023 | January 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-18T12:59:55Z

LEBSI NEWS - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara delapan tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan Putri Candrawathi, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyakini istri Ferdy Sambo ini terbukti secara sah dan menyakinkan ikut serta melakukan pembunuhan berencana. JPU menilai Putri Candrawathi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, pada Selasa (17/1) kemarin. Jaksa menuntut eks Kadiv Propam Polri ini dipenjara seumur hidup.

Selain Sambo, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) juga telah menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Senin (16/1) kemarin.

Kedua terdakwa ini sama seperti Putri, yakni dituntut delapan tahun penjara. Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dari tuntutan JPU ini.

Usai sidang Putri Candrawathi, terdakwa terakhir yang akan menjalani sidang dengan agenda yang sama ialah Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Sumber: era

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close