LEBSI NEWS - Ferry Irawan selaku tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda menunjuk Hotma Sitompul sebagai kuasa hukumnya.
Melansir kanal YouTube DH Entertainment News, pengacara kondang itu akan mendampingi Ferry Irawan dalam pemeriksaan yang akan dilakukan pada Senin (16/1/2023) mendatang.
Dengan penunjukkan tersebut, Hotma Sitompul akan kembali bertemu dengan Hotman Paris Hutapea yang kini menjadi kuasa hukum Venna Melinda.
Sebelumnya, kedua pengacara senior ini juga terlibat perseteruan saat kasus KDRT pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Melalui unggahan Instagramnya, Hotman Paris menyindir sosok pengacara yang akan menjadi lawannya di persidangan.
Tanpa menyebut nama, Hotman Paris mengatakan seterunya itu sama saja dengan kliennya, yang suka menceraikan istri.
"Apa benar saya akan bertanding dengan pengacara yang sudah cerei 3x??? Kalau benar, ya cucok klien dan pengacara: sama-sama pengalaman hebat dalam dunia cerei-cereiin bini!! Ah tenang ajaa," tulis Hotman Paris.
Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, tim penyidik telah memeriksa enam orang saksi terkait laporan dugaan KDRT yang dilayangkan Venna Melinda pada Minggu (8/1/2023) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, tim penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka KDRT.
Ia dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang kekerasan fisik maupun psikis dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Tim penyidik telah melayangkan panggilan terhadap Ferry Irawan untuk diperiksa pada Senin besok. Kombes Pol Dirmanto berharap suami Venna Melinda itu kooperatif dan hadir memenuhi undangan penyidik.
"Hari Senin mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif," ujarnya.
Sumber: suara