Ketika Terdakwa Kasus Korupsi Terbesar Kedua Lolos dari Hukuman Mati dan Divonis Nihil... -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketika Terdakwa Kasus Korupsi Terbesar Kedua Lolos dari Hukuman Mati dan Divonis Nihil...

Saturday, January 14, 2023 | January 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-14T00:30:16Z

LEBSI NEWS - Terpidana kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), Benny Tjokrosaputro, divonis nihil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (12/1/2023).

Dengan kata lain, Benny Tjokrosaputro lolos dari hukuman mati yang merupakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 22,7 triliun. Perbuatan Benny Tjokro dkk ini membuat mereka memperkaya diri sendiri mencapai triliunan rupiah.

Adapun korupsi yang terjadi berupa pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana yang dilakukan jajaran manajemen PT Asabri dengan pihak swasta.

Dengan kerugian negara mencapai Rp 22,7 triliun, kasus korupsi PT Asabri ini menjadi kasus korupsi terbesar kedua yang pernah terjadi di Indonesia.

Benny Tjokro dituntut hukuman mati

Sejatinya, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Benny Tjokro dengan pidana mati lantaran dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019.

“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," kata jaksa dalam sidang di ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan Benny Tjokro bersalah telah melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer yakni Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hakim tolak hukum mati Benny Tjokro

Namun, dalam putusannya, Majelis hakim tidak setuju dengan tuntutan jaksa untuk memberi hukuman mati kepada Benny Tjokro karena sejumlah alasan.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati," ujar hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Pertama, JPU dinilai melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

Kedua, JPU dinilai tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu dalam kasus ini.

Ketiga, tindak pidana yang dilakukan Benny Tjokro terjadi saat negara dalam situasi aman.

"Keempat, terdakwa tak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan. Menurut hakim, perkara Jiwasraya dan Asabri terjadi secara berbarengan," kata hakim.

Benny Tjokro divonis nihil, kok bisa?

Berdasarkan sejumlah pertimbangan dan alasan tersebut, hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Vonis ini dijatuhkan karena Benny Tjokro sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata hakim.

Namun, Benny Tjokrosaputro didenda untuk mengganti uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5,733 triliun.

Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan sejak vonis inkrah, maka aset terdakwa akan disita dan dilelang.

Jejak Benny Tjokro di kasus Asabri

Uang PT Asabri bersumber dari dua program peserta Asabri, yakni Tabungan Hari Tua dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).

Dana program itu berasal dari gaji pokok TNI, Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertahanan yang dipotong 8 persen per bulan.

Rinciannya, Dana Pensiun 4,75 persen dari gaji pokok, dan THT 3,25 persen dari gaji pokok.

Pada tahun 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi PT Asabri bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi.

Mereka bersepakat untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri.

Dengan transaksi itu, seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid. Padahal, transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny, dan Lukman tetapi merugikan investasi Asabri.

Sebab, Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut.

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny, dan Lukman. Serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru dan Benny.

Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, tetapi seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Lukman.

Walhasil, negara pun merugi akibat perbuatan yang mereka lakukan secara bersama-sama ini.

Sumber: kompas

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close