Usai Tersangka, Nasib Pelaku Penculik Anak Dikenakan Pasal Berlapis dan Terancam 9 Tahun Penjara -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Usai Tersangka, Nasib Pelaku Penculik Anak Dikenakan Pasal Berlapis dan Terancam 9 Tahun Penjara

Wednesday, January 4, 2023 | January 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-04T00:34:40Z

Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka Irwan Sumarno (42), pelaku penculikan bocah Malika Anastasya (6).

LEBSI NEWS - Pelaku ditetapkaan tersangka karena berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengantongi sejumlah alat bukti dan visum dari kejadian penculikan korban.

Tak hanya itu, dari hasil pendalaman penyidik juga menemukan adanya kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Salah satunya, bukti luka akibat pemukulan yang dilakukan tersangka Irwan Sumarno.

“Ada bukti kekerasan fisil terhadap yang dilakukan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Bukti kekerasan lain yang dilakukan Irwan Sumarno terhadap korban yaitu, adanya lukan memar dibibir hingga adanya bekas tendangan di bagian punggung korba.

“Kekerasan dikakulan dalam rangka agar korban ikut memulung,” ujar Zulpan.

Atas ulah tersangka, yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 330 ayat 2 KUHP tentang penculikan dengan ancaman penjara 9 tahun.

Kemudian dijerat Pasal 76 huruf C, Pasal 76 huruf i, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diketahui, pelaku penculik anak di Gunung Sahari itu bernama Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman berhasil ditangkap.

Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku juga diketahui pernah melakukan pencabulan anak di bawah umur pada 2014 lalu.

Selain itu, polisi juga mendapatkan informasi bahwa pelaku pernah terlibat kasus penggelapan kendaraan bermotor di kawasan Jakarta Utara.

“Setelah kami telusuri, bahwa ternyata atas nama Iwan Sumarno pernah berperkara dengan divonis selama 7 tahun atas perbuatan cabul,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, saat dihubungi pada Senin (2/1/2023).

Sumber: pojoksatu

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close