LEBSI NEWS - DPP Partai Demokrat menilai keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) telah mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Ciptaker yang antara lain dinyatakan cacat formil.
“Tindakan Presiden cq Pemerintah mengeluarkan Perppu, telah nyata-nyata “mengangkangi” dan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harusnya dipatuhi,” tegas Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon kepada wartawan, Sabtu (31/12).
Jansen mengurai, putusan MK No 91/PUU-XVIII/2022 terkait UU Ciptaker ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim 3 Nopember 2021 dan dibacakan 25 Nopember 2021. Di mana jatuh tempo (2 tahun masa perbaikannya) hingga November 2023.
“Jika memiliki “niat baik” dengan waktu yang begitu lama ini, harusnya pemerintah membawa kembali UU ini ke DPR untuk dibahas dan diperbaiki. Bukan malah tiba-tiba hari ini mengeluarkan Perppu,” sesalnya.
Atas dasar itu, kata Jansen, ketika UU Ciptaker ini telah dinyatakan cacat formil oleh MK, maka yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah memperbaiki UU tersebut, bukan malah diterabas dengan mengeluarkan Perppu karena merasa punya hak dan kuasa untuk itu.
“Karena kita ini negara hukum, harusnya putusan MK dalam kasus UU Ciptaker inilah yang jadi pegangan semua, tidak terkecuali pemerintah,” tandasnya.
Sumber: RMOL