Dua jenderal ditarik kembali dari KPK ke Polri yaitu Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro, menuai kritik dari mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).
Dua jenderal ini merupakan pejabat penting di KPK dimana Irjen Karyoto merupakan Deputi Penindakan dan Brigjen Endar Priantoro menjabat Direktur Penyelidikan.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menilai rekomendasi ke Polri untuk menarik kembali dua jenderal yang sedang bertugas menunjukkan sikap angkuh Firli.
Dia menilai tindakan itu harus disudahi.
“Tindakan seperti ini harus disudahi. Pimpinan KPK tidak boleh lagi one man show, angkuh, pongah, dan bertindak sewenang-wenang melakukan tindakan yang punya indikasi melawan hukum,” kata BW dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/2/2023).
Pencopotan itu dicurigai BW terkait polemik penyelidikan Formula E. Dia menduga dua jenderal itu menolak penetapan tersangka dalam kasus Formula E karena tak cukup bukti.
“Sudah diyakini publik, mutasi itu diduga keras sangat berkaitan dengan adanya pertikaian internal dan di proses ekspose, termasuk ketika tiga pimpinan KPK memimpin ekspose di BPK berkaitan dengan kasus Formula E yang akan menersangkakan Anies Baswedan,” kata BW.
Dia menilai Firli dan koleganya di KPK memaksakan kehendak akan menersangkakan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan, namun dua jenderal aktif Polri itu tidak setuju.
BW menyebut ketidaksetujuan dua jenderal itu karena hasil ekspose delapan kali menegaskan tidak ada bukti cukup untuk menersangkakan Anies.
Bambang mengatakan, sebelum ini, juga sudah ada penyidik Polri bernama Rosa dan pegawai penuntutan bernama Yadyn dari Kejagung yang dikembalikan ke institusi asalnya karena menangani kasus Harun Masiku secara apa adanya.
Dia juga mencatat ada 57 pegawai KPK yang disingkirkan. BW menyebut tindakan pimpinan KPK era kini merupakan perintangan penyidikan.
“Tindakan mutasi ini bukan sekadar teror dan ancaman terhadap KPK untuk kriminalisasi kasus Formula E saja, tetapi juga ada unsur penyalahgunaan kewenangan pimpinan KPK atas proses penyidikan sehingga dapat juga dikualifikasi sebagai obstruction of justice,” tutur Bambang Widjojanto alias BW.
Sumber: rmol
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri (ist)